Pansus PPPLH Mulai Susun Raperda Pengelolaan Lingkungan
Korsa.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) DPRD Provinsi Kalimantan Timur secara resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi landasan utama pengelolaan lingkungan di daerah.
Rapat perdana Pansus yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim pada Senin (28/7/2025) difokuskan pada penyusunan agenda kerja legislatif.
Ketua Pansus, Guntur, didampingi anggota Pansus Fadly Imawan dan Budianto Bulang, menyampaikan bahwa agenda kerja yang disusun akan menjadi acuan pelaksanaan kegiatan Pansus ke depan.
Langkah berikutnya, Pansus akan segera melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah. “Kami akan menjadwalkan konsolidasi dengan pemerintah daerah sebagai pihak inisiator, agar substansi Ranperda PPPLH benar-benar mencerminkan kebutuhan riil dan arah kebijakan yang tepat bagi Kaltim,” kata Guntur.
Baca juga :Â DLH Targetkan Pembinaan 20 Kampung Iklim Di PPU Tahun 2025
Agenda kerja yang disusun mencakup beberapa poin krusial, seperti pemetaan isu-isu lingkungan strategis, identifikasi kebutuhan pengaturan, dan koordinasi lintas kelembagaan dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Guntur menyebut langkah ini sebagai komitmen DPRD Kaltim. “Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam mendorong peraturan daerah yang selaras dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga :Â Pemkab Mahulu Gelar Forum Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029
DPRD Kaltim berharap Ranperda ini mampu menjawab tantangan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan dan memperkuat sinergi semua pemangku kepentingan. (Put/Qad-Adv)






