Kutai Timur

BPKAD Kutim Siapkan Rp2 M untuk Bayar Pajak Kendaraan

Korsa.id Sangatta – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2023 ini.

Anggaran tersebut diperuntukan untuk membayar pajak kendaraan yang dipinjam pakaikan ke intansi vertikal. Pasalnyam, pada akhir tahun 2022 yang lalu Pemkab Kutim memberikan fasilitas mobil kepada sejumlah kepala Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Vertikal Kutim melalui sewa kepada pihak ke-3.

“Kita sudah menyiapkan anggaran Rp2 miliar untuk bayar pajak kendaraan yang dipinjam pakaikan ke instansi vertikal. Dana sebesar itu untuk bayar tunggakan pajak yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” jelasnya.

Diakui, mobil pinjam pakai ini jadi temuan rutin dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) RI Wilayah Kalimantan Timur karena tidak bayar pajak. Sehingga merugikan dari sisi pendapatan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kaltim.

Menurut Teddy, kerugian yang dialami oleh Bapenda Kaltim nilainya mencapai puluhan miliar untuk seluruh daerah, termasuk Kutai Timur. Oleh sebab itu, pihaknya tahun ini menganggarkan untuk pembayaran pajak tersebut.

“Jadi temuan BPK di Bapenda Kaltim nilainya puluhan miliar rupiah, itu termasuk kendaraan di Kutim yang dipinjampakaikan tapi tidak bayar pajak. Tahun ini akan kami bayar,” sebut Kepala BPKAD.

Diketahui, Guna menunjang kelancaran operasional 5 unsur instansi vertikal di Kabupaten Kutai Timur, mengingat luasnya wilayah Kutim. Maka Pemerintah pada 8 Desember 2022 yang lalu menyerahkan 5 unit mobil SUV asal pabrikan Jepang untuk digunakan sebagai kendaraan operasional.

“Sewa yang kita lakukan selama 3 tahun kepada PT Track, yang mana setiap tahunya akan dibayarkan langsung oleh Pemkab Kutim untuk pengelolaan dan penyewaanya,” sebut Kepala BPKAD Kutim pada akhir tahun 2022 lalu.

Penyerahan mobil yang disewa oleh pemerintah ke pihak ke tiga itu, merupakan salah satu bagian untuk proses penertiban aset daerah. (Put/As)

Baca Juga

Back to top button