Sigit Wibowo Minta Pemerintah Permudah Perizinan Masyarakat
Korsa.id, Samarinda – Lambatnya proses perizinan tambang dan tingginya biaya sertifikasi tanah menjadi celah bagi masyarakat untuk beraktivitas diluar jalur hukum dan ilegal.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, saat ditemui awak media beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, kondisi ini menjadi hambatan besar bagi warga dan sekaligus merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim.
Sigit mencontohkan masalah perizinan Galian C yang sering tersendat meski semua persyaratan sudah dipenuhi. Akibatnya, masyarakat memilih menambang secara ilegal.
Baca juga : DLH bersama Dishub Kutim Verifikasi Laporan Pelanggaran Lingkungan
“Kalau prosesnya terlalu lama, masyarakat tetap akan menambang, tapi ilegal, daerah rugi, PAD tidak masuk,” tegasnya.
Hal itu seiring kewenangan perizinan Galian C dari yang sebelumnya berada di tangan kabupaten/kota, kini diambil alih di tingkat provinsi. Oleh sebab itu dirinya berharap Pemprov Kaltim bisa lebih cepat dan terbuka dalam memproses izin yang sesuai aturan.
Selain sektor tambang, Sigit menyoroti sulitnya proses sertifikasi tanah karena tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Warga mengeluhkan biaya akhir sertifikasi yang tak terjangkau.
“Program pusat sudah bagus, tapi di lapangan orang kaget saat tahu BPHTB-nya besar. Kalau bisa dinego, ya disesuaikan kemampuan. Kalau tidak, mereka batal punya sertifikat,” jelasnya.
Baca juga : Ketua DPRD PPU Raup Muin Desak Sertifikasi Aset Tanah Pemkab Harus Dipercepat Untuk Hindari Sengketa
Sigit mengajak seluruh instansi, termasuk vertikal seperti BPN dan kantor pajak, untuk sejalan dengan semangat kemudahan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan pantauannya, banyak warga yang kini memilih mengurus sendiri karena kecewa pada birokrasi yang dianggap menyulitkan. (Put/Qad-Adv)






