Pemkab Mahulu Gelar Forum Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029

Ujoh Bilang – Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Dodit Agus Riyono, resmi membuka Forum Konsultasi Publik II dalam rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Mahulu 2025– 2029 pada Kamis (22/08/24).
Forum Penyusunan KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Mahulu yang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Nasional Malang.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati rekomendasi pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan. Dan Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan diintegrasikan dalam RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang kokoh dalam setiap kebijakan pembangunan wilayah kita.
Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, yang dibacakan oleh Staf ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Dodit Agus Riyono, menyampaikan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur penerapan KLHS dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Oleh sebab itu aturan – aturan ini mengharuskan setiap Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk Memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun. Dan Wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, RPJM daerah, serta kebijakan atau program lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
“KLHS ini sangatlah penting, maka Pemkab Mahulu wajib melaksanakan KLHS untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan di masa depan telah memperhitungkan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan,” ungkap Dodit.
Sementara itu, Konsultasi publik kedua merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyusunan dokumen KLHS yang nantinya akan menjadi bagian dari RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025-2029.
*(yu/dr)