Hukum & KriminalPenajam Paser Utara

Pemerintah Cabut Izin Salah Satu Usaha di Pantai Nipah-nipah

Korsa.id, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan perizinan.

Melalui Satuan Tugas Pengawasan dan Percepatan Perizinan Berusaha (Satgas P3B), sebuah unit usaha di kawasan wisata Pantai Nipah-Nipah resmi dicabut izin operasionalnya.

Langkah ini diambil setelah rangkaian pengawasan insidental lintas OPD menemukan adanya pelanggaran standar perizinan berusaha.

Keputusan tersebut diperkuat dengan terbitnya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Nomor B-500.16.6/2/DPMPTSP/2026 per tanggal 5 Januari 2026.

Baca juga : DPRD Kaltim Dukung Pelaksanaan Program Jospol di PPU

Kepala DPMPTSP PPU sekaligus Sekretaris Satgas P3B, Nurlaila, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi lapangan.

Diketahui, usaha perorangan atas nama AM dinilai tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan berdasarkan Berita Acara Rapat tertanggal 10 Oktober 2025. (Put/Qad)

Baca Juga

Back to top button