DPRD KaltimEkonomi

Abdulloh Tegaskan Angkutan Tambang Tidak Boleh Gunakan Jalan Umum

Korsa.id, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, menegaskan jalan umum tidak boleh digunakan oleh perusahaan tambang untuk angkutan truk batu bara.

Ia mengingatkan bahwa aturan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya Pasal 91, yang mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus.

“Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujar Abdulloh di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, penggunaan jalan umum oleh truk tambang kerap menimbulkan kerusakan infrastruktur, membahayakan pengguna jalan, dan merugikan masyarakat.

Baca juga : Belum Dibebaskan, Lahan Kelompok Tani Dikuasai Perusahaan Tambang di Kutim

Ia menyinggung kasus tragis di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, saat pendeta Veronika Fitriani tewas terlindas truk batu bara pada tahun 2024 yang lalu.

Komisi III DPRD Kaltim telah mengeluarkan rekomendasi terkait pengawasan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang.

Meski secara teknis kewenangan berada di tangan Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN), DPRD berkomitmen mengawal penegakan aturan bersama pemerintah daerah dan aparat hukum.

Baca juga : Pandi Sebut Infrastruktur Jadi Penunjang Hilirisasi Pertambangan

Abdulloh juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran di lapangan. “Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi secara teknis kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” tutupnya. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button