Kepala BPKAD Pastikan Pihaknya Kooperatif Ikuti Pemeriksaan Kejati Kaltim

Korsa.id, Sangatta – Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur, pada (26/01/2023) didatangi tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Kedatangan korps Adhiyaksa itu guna mendapatkan data dan meminta keterangan, terkait persoalan pembayaran sisa bangunan koperasi pegawai negeri yang terletak di Rawa Gabus.
Sebagai pemimpin, Kepala BPKAD Kutim H. Teddy Febrian memerintahkan kepada jajarannya untuk kooperatif membantu tim penegak hukum untuk mencari data yang mereka inginkan.
“Kami tetap kooperatif apapun itu nanti, katakanlah setelah ini ada pemeriksaan ke pihak Kejati Kaltim. Kami siap menghadiri pemeriksaan itu,” jelas H. Teddy saat ditemui awak media disela-sela mendampingi tim Kejati.
Bahkan, guna memudahkan tim Kejati melakukan pemeriksaan. Dinas lain yang dimintai datanya pun secara kooperatif mendatangi kantor BPKAD.
Baca Juga : BPKAD Tutup Rangkaian Kegiatan HUT RI Ke-77
“Jadi kami BPKAD dan teman-teman BAPEDA dan Sekwan, memberikan data kesini biar ndak jauh. Jadi dipusatkan disini untuk pemeriksaanya,” imbuhnya.
Teddy menyebut, terkait pembebasan lahan tidak ada persoalan. Yang menjadi masalah yakni adanya rencana dari koperasi pegawai untuk membangun perumahan pada masa awal-awal Kutim berdiri.
“Nah cuman pemerintah ini digugat karena tidak selesai, entah waktu itu kontraktornya meninggal atau bermasalah sehingga digantikan oleh yang lain. Nah oleh yang lain ini, sepertinya yang bermasalah,” imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan putusan pengadilan pemerintah tidak ada kewajiban untuk membayar. Yang ada, berdasarkan amar putusan yakni tergugat 1, dimana pihak koperasi lah yang seharusnya membayar. Hal itulah yang diduga menjadi dasar bagi Kejati Kaltim untuk melakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan teman-teman Kejaksaan Tinggi, bahwa pemerintah tidak harus membayar itu, kenapa dibayarkan?. Cuma diamar putusan (pemerintah) itu termohon 2, itu lho. Nah disinilah sepertinya ada terjadi kesalahan,” tambah Teddy.
Baca Juga : RSUD Kudungga Turut Sukseskan Sunatan Massal Garapan BPKAD
Pada tahun 2018 saat dirinya menjabat sebagai Kabid Asset, pernah dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp5,4 milliar oleh BPKAD ke peggugat, tetapi masih ada kekurangan.
Pada awal-awal pembangunan, pengembang perumahan tersebut pernah dibayar. Namun adanya permasalahan pembebasan lahan sehingga pembangunan di stop, setelah berlarut-larut sehingga pengembang melakukan gugatan.
“Kami siap mendampingi teman-teman Kejati, ini masalahnya dimana, mereka sebagai aparat yang lebih tau,” tutupnya. (*/As)