DPRD KaltimEkonomiRagam

Pansus Raperda PPPLH Konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Korsa.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ketua Pansus, Guntur, menegaskan Ranperda PPPLH harus menjadi instrumen hukum yang kuat dan tidak sekadar dokumen normatif. Salah satu fokus utama adalah kejelasan sanksi dan delineasi kewenangan antara pusat dan daerah.

Ketua Pansus, Guntur, hadir bersama sejumlah anggota DPRD, antara lain Fadly Imawan, Apansyah, Budianto Bulang, Akhmad Reza Fachlevi, Safuad, Abdurahman KA, dan Arfan.

Pansus juga turut mendampingi, Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, M. Wahyudin. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam dan Bina Lingkungan (PSDAB) KLHK RI, Hariani Samal, beserta jajaran.

Baca juga : DLH Targetkan Pembinaan 20 Kampung Iklim Di PPU Tahun 2025

“Kami ingin ada satu bab khusus mengenai sanksi dalam Ranperda ini. Banyak perusahaan yang mendapat predikat merah dalam PROPER, tapi tidak ada konsekuensi hukum yang jelas. Ini harus diubah,” tegas Guntur.

Pansus juga menyoroti tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan kawasan non-hutan (DAS, wilayah pesisir, dan lahan pascatambang) yang selama ini menjadi hambatan utama. Guntur berharap Ranperda ini dapat memberikan kejelasan hukum.

KLHK, yang diwakili Direktur PSDAB Hariani Samal, menyarankan agar sanksi pidana maupun administratif diatur dalam regulasi pelaksana tersendiri, terpisah dari dokumen perencanaan strategis seperti Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

la menekankan pentingnya kejelasan delineasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam pengelolaan kawasan non-hutan seperti Daerah Aliran Sungai (DAS), wilayah pesisir, dan lahan pascatambang. Menurutnya, tumpang tindih kewenangan selama ini menjadi salah satu hambatan utama dalam pengelolaan lingkungan yang efektif.

Baca juga : Ikuti Forum Bisnis Bankaltimtara, Bupati Kutim Minta Swasta Ikut Bangun IKN, Dorong Progres KEK MBTK Segera Beroperasi

“Kami ingin ada satu bab khusus mengenai sanksi dalam Ranperda ini. Banyak perusahaan yang mendapat predikat merah dalam PROPER, tapi tidak ada konsekuensi hukum yang jelas. Ini harus diubah,” tegasnya.

Guntur juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan. la mendorong agar mekanisme pengaduan publik dan audit legal perizinan lingkungan dimuat secara eksplisit dalam Ranperda, sebagai bentuk penguatan kontrol sosial dan transparansi.

“Regulasi yang mengabaikan suara masyarakat justru berisiko melanggengkan konflik ekologis. Kami ingin Ranperda ini membuka ruang partisipasi yang nyata,” tambahnya.

Dalam pandangan Guntur, pembangunan daerah tidak boleh terus berlangsung dengan mengorbankan fungsi ekologis yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. La menyebut bahwa DPRD Kaltim memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan regulasi yang berkelanjutan, adaptif, dan selaras dengan kebijakan nasional. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button