Hukum & KriminalKutai TimurPolitik & Sosial

Peringatan Keras Wabup Mahyunadi: Pejabat Kutim Dilarang Main Proyek dengan Keluarga!

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam memberantas potensi penyimpangan anggaran di lingkungan birokrasi. Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, melontarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat daerah agar membentengi diri dari praktik konflik kepentingan serta budaya gratifikasi.

Pesan tajam tersebut disampaikan Mahyunadi saat membuka Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang diinisiasi oleh Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (19/8/2026).

Di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN), Mahyunadi menyoroti celah pelanggaran yang kerap dianggap biasa, khususnya hubungan kekeluargaan antara pejabat pengelola anggaran dengan penyedia jasa atau kontraktor. Menurutnya, pemanfaatan jabatan untuk memuluskan bisnis keluarga merupakan pintu masuk utama praktik korupsi.

“Misalnya dia Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), lalu istrinya jadi kontraktor. Itu memang pintar berbisnis, tetapi menurut aturan jelas tidak dibenarkan! Hal-hal semacam inilah yang berpotensi besar memicu gratifikasi dan merusak integritas,” tegas Mahyunadi.

Baca juga : KPK Sampaikan Tahapan APBD di DPRD Kutim

Ia mengingatkan pentingnya batas yang tegas antara urusan pribadi dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Pemisahan ini mutlak dilakukan demi menjaga tata kelola keuangan daerah tetap bersih.

Selain konflik kepentingan, Wabup Kutim ini menyoroti kebiasaan saling memberi dan menerima hadiah yang masih kerap dijumpai dalam lingkaran birokrasi. Kebiasaan tersebut dinilainya sebagai ancaman laten yang mampu meruntuhkan moral pejabat seiring berjalannya waktu.

“Budaya menerima hadiah ini sudah waktunya kita tinggalkan. Bisa saja pejabat yang awalnya lurus, seiring berjalannya waktu dan pengaruh keadaan, justru menjadi bengkok kalau tidak waspada,” ungkapnya secara blak-blakan.

Ia juga mewanti-wanti para pemangku kebijakan agar tidak memanfaatkan pemahaman hukum sekadar untuk mencari celah aman saat mengeksekusi proyek pembangunan. Regulasi harus dipatuhi secara jujur, bukan dijadikan alat akal-akalan untuk meloloskan kepentingan tertentu.

Baca juga : Mengurai Tabir Batas Antara Sengketa Pengadaan Barjas & Tindak Pidana Korupsi

Melalui agenda sosialisasi yang diselenggarakan Itwil Kutim ini, Pemkab Kutim berharap seluruh jajaran birokrasi dari tingkat atas hingga pelaksana tidak hanya menghafal teori antikorupsi secara normatif.

Prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran diharapkan dapat diterapkan secara nyata dalam setiap pelaksanaan program pembangunan di Tanah Tuah Untung Benua. (Ek/As)

Baca Juga

Back to top button