Tekan Angka Stunting, DPPKB Kutim Galakan Intervensi KRS Secara Masif
Korsa.id, Bengalon – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus menggalakkan intervensi percepatan penurunan Keluarga Risiko Stunting (KRS) secara masif.
Melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kutim, aksi “jemput bola” kembali digelar di Ruang Pertemuan Kantor Camat Bengalon, Senin (3/8/2026) pagi.
Kecamatan Bengalon menjadi lokasi keempat pelaksanaan program unggulan bertajuk Layanan Jemput Bola Stop Stunting tersebut, setelah sebelumnya sukses menyasar Kecamatan Teluk Pandan, Sangatta Selatan, dan Rantau Pulung.
Plh Kepala DPPKB Kutim sekaligus Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kutim, Yuriansyah, menegaskan bahwa aksi turun langsung ke lapangan ini merupakan implementasi nyata dari satu di antara 50 program unggulan Pemkab Kutim.
Langkah ini bertujuan memutus rantai kerentanan stunting sejak dini demi mencetak generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
“Dengan pendekatan jemput bola, kami memastikan seluruh keluarga yang masuk kategori berisiko mendapatkan pendampingan dan intervensi secara cepat dan tepat,” ujar Yuriansyah, seraya mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, tenaga kesehatan, kader desa, hingga kemitraan dengan sektor swasta.
Di sisi lain, Camat Bengalon sekaligus Ketua TPPS Kecamatan, Harun Al Rasyid, menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai perbedaan mendasar antara balita stunting dan KRS. Menurutnya, pemetaan masalah yang presisi sangat menentukan keberhasilan bentuk intervensi di lapangan.
“Anak stunting itu sudah kena, penanganannya berbeda dengan pencegahan yang masuk ke KRS,” tegas Harun.
Harun memaparkan bahwa indikator kerentanan KRS umumnya dipicu oleh keterbatasan sanitasi dan lingkungan dasar, seperti belum adanya akses air bersih, fasilitas jamban yang tidak layak, hingga kondisi rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan.
Baca juga : Tekan Angka Stunting, Dins Kesehatan Luncurkan Program Inovatif dan Pentas Kutim
Meski begitu, ia menggarisbawahi krusialnya akurasi dan pemutakhiran data faktual di tingkat tapak agar intervensi tidak salah sasaran.
Ia menyoroti temuan unik di mana kriteria pendataan kerap memasukkan variabel pasangan suami istri berusia di atas 40 tahun ke dalam data KRS semata-mata karena faktor usia (Terlalu Tua/Tua Risiko tinggi), meskipun pasangan tersebut belum atau tidak memiliki anak.
“Gara-gara ketuanya (faktor usia), dia masuk KRS. Padahal tidak punya anak,” ungkap Harun, seraya meminta adanya verifikasi data secara menyeluruh.
Baca juga : Bupati Ajak Semua Komitmen Mewujudkan Kutim Bebas Stunting
Kegiatan sosialisasi dan audit data ini turut dihadiri perwakilan TP-PKK Kutim Herliana, jajaran Kepala Desa se-Bengalon, perwakilan Dinas Kesehatan, Disdukcapil, unsur Forkopimcam, Penyuluh KB, hingga pimpinan perusahaan swasta setempat.
Sebagai bentuk penanganan konkret, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim turut menyerahkan 20 paket Pemberian Makanan Tambahan (PMT) secara langsung kepada keluarga penerima manfaat di Bengalon. (Ek/As)






