HeadlineHukum & KriminalKutai KartanegaraKutai Timur

Ancam Sebar Video Pribadi, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kutim

Korsa.id, Sangatta – Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur bersama Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan.

Seorang pemuda 19 tahun diamankan polisi setelah diduga mengancam korban di bawah umur dengan menyebarkan video pribadi.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan kekerasan seksual yang melibatkan korban anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Untuk menjaga privasi dan keamanan psikologis korban, identitas lengkap dirahasiakan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi pelaku bermula ketika MI diduga mengancam korban akan menyebarkan sejumlah video pribadi jika permintaannya tidak dipenuhi.

Baca juga :Ā Kapolres Kutim Pimpin Panen Jagung di Lahan DSN Group Muara Wahau

Pelaku sempat meminta korban menemuinya di Samarinda dengan dalih video tersebut akan dihapus, namun ditolak oleh korban. Tak berhenti di situ, pelaku kembali melancarkan ancaman dan meminta uang sebesar Rp1 juta sebagai syarat agar video tersebut tidak disebarluaskan.

Karena penolakan lanjutan dari korban, ancaman tersebut akhirnya terealisasi hingga video pribadi korban tersebar dan diketahui oleh pihak sekolah.

Hal ini tentu memicu keresahan mendalam dari pihak keluarga dan sekolah karena dikhawatirkan dapat mengganggu masa depan, pendidikan, serta kondisi mental korban.

Dalam proses pengejaran, Tim Macan sempat mendapat informasi bahwa terduga pelaku sempat bekerja sebagai petugas keamanan di kawasan IKN Nusantara. Namun, saat tim melakukan pengecekan pada Senin (28/9/2026), pelaku sudah tidak lagi bekerja di lokasi tersebut.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui keterangan relasi dan orang-orang yang mengenal pelaku. Hasilnya, polisi mendapati informasi bahwa berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga :Ā Polres Kutim Gagalkan Peredaran 92 Kg Sabu Jaringan Nasional

Pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Macan bergerak cepat dan berhasil mengamankan MI di sebuah perusahaan yang terletak di wilayah Kutai Kartanegara. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler Redmi 13C warna pink yang diduga digunakan dalam melancarkan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dilatarbelakangi rasa sakit hati lantaran merasa direndahkan terkait pekerjaannya, mengingat pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan asmara (berpacaran). Kendati demikian, polisi menegaskan masih terus mendalami motif ini melalui kecocokan alat bukti dan keterangan saksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a.

Baca juga :Ā Novel : Kekerasan Seksual Menjadi Permasalahan di Daerah

“Kami memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan ini,” pungkas IPTU Raden Bagoes.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutai Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sy/As)

Baca Juga

Back to top button