DPRD KaltimKaltimKesehatan

DPRD Kaltim Alokasikan Dana Rp25 M untuk Kesehatan, Rumah Sakit Tidak Boleh Tolak Pasien

Korsa.id, Samarinda – Kabar baik bagi masyarakat Kalimantan Timur. Rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kini dipastikan tidak boleh menolak pasien, bahkan jika kasus penyakitnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau status BPJS-nya nonaktif.

Kepastian ini menyusul kesepakatan DPRD Kaltim dan Pemprov untuk mengalokasikan dana kompensasi kesehatan sebesar Rp25 miliar dalam APBD Perubahan 2025.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menutup celah layanan yang selama ini kerap menghambat penanganan pasien.

Baca juga : Perempuan Bengalon Berjuang Melawan Kanker, Perlukan Bantuan Kita untuk Sembuh

“Meski pasien punya BPJS, ketika penyakitnya di luar tanggungan, tak boleh ditolak. Dana kompensasi ini untuk menalanginya,” kata Darlis, Jumat (22/8/2025).

Darlis menjelaskan, dana kompensasi ini berfungsi sebagai “pagar darurat” untuk menalangi biaya penanganan awal. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah korban kecelakaan lalu lintas, yang biasanya tidak masuk skema BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya dana kompensasi, rumah sakit bisa langsung menangani dulu. Biayanya bisa dicomot dari dana kompensasi ini. Termasuk bagi pasien yang BPJS-nya nonaktif atau tertolak,” jelasnya.

Lima rumah sakit milik Pemprov Kaltim akan menjadi pelaksana program ini, termasuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. “Angka Rp25 miliar itu hanya untuk tahun ini. Tahun depan dialokasikan lagi sesuai kebutuhan,” ujar Darlis.

Baca juga : RSUD Kudungga Sukses Jalankan Operasi Bedah Saraf Tingkat Lanjut

Kepala Diskes Kaltim, dr. Jaya Mualimin, memastikan dana kompensasi ini akan digunakan secara tepat sasaran. Ini adalah upaya agar tidak ada warga yang terhambat mendapat layanan hanya karena masalah administrasi. “Dana kompensasi itu pagar darurat untuk pelayanan yang tidak ditanggung jaminan lain,” kata Jaya.

Meskipun demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Pemprov sendiri sudah memiliki program Gratispol Kesehatan yang menanggung premi bulanan bagi warga kurang mampu.

“Dana kompensasi ini sifatnya darurat. Solusi jangka panjang tetap memastikan kepesertaan BPJS aktif agar perlindungan kesehatan lebih menyeluruh,” tutupnya. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button