EkonomiKaltimMitra

Banggar DPRD Kaltim Godok Tata Kelola Penyertaan Modal Daerah

Korsa.id, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 30 September lalu.

Kunjungan ini merupakan langkah proaktif dalam upaya merumuskan kerangka kebijakan yang kuat untuk Penyertaan Modal Daerah (PMD), memastikan investasi publik tersebut transparan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Rombongan Banggar, dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle, didampingi oleh anggota kunci lainnya, yaitu Sayid Muziburrachman, Darlis Pattalongi, Damayanti, Muhammad Husni Fahruddin, dan Baba. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadian.

Ketua rombongan, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa tujuan utama studi banding ini adalah untuk mentransformasi pandangan Kaltim mengenai PMD. PMD bukan hanya sekadar injeksi dana, melainkan harus berfungsi sebagai pendorong utama bagi BUMD.

“Kami ingin BUMD bisa berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas layanan publik,” jelas Sabaruddin.

Baca juga : DPMD PPU Siapkan Coaching Clinic Dan Bimtek, Tingkatkan SDM Kelola Bumdes

Banggar secara spesifik menggali praktik Jakarta terkait legalitas pemberian PMD. Diskusi mendalam mencakup pertanyaan krusial, berupa bentuk aturan: Apakah regulasi PMD cukup ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau harus melalui Peraturan Daerah (Perda) tersendiri?

Syarat Administratif, dimana Kelengkapan administrasi dan kedalaman kajian yang dibutuhkan sebelum PMD disetujui.

Selain aspek legalitas dan peningkatan kontribusi PAD, Banggar DPRD Kaltim menaruh perhatian besar pada mekanisme pengawasan dan evaluasi. Rombongan secara intens membahas strategi BUMD dalam meningkatkan pendapatan dan kendala regulasi yang mungkin dihadapi.

Fokus utama pengawasan dilihat pentingnya menetapkan indikator keberhasilan yang jelas dan bisa diukur bagi setiap BUMD penerima PMD. Peran Audit, Penggunaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi utama kinerja BUMD.

Baca juga : Fraksi PIR Soroti Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran

Sanksi dan Penarikan Modal: Mekanisme pengawasan DPRD dalam memantau penggunaan PMD, termasuk kemungkinan penghentian atau penarikan kembali modal dari BUMD yang terbukti tidak produktif atau bermasalah.

Melalui studi banding komprehensif ini, Banggar DPRD Kaltim berharap dapat menyusun kebijakan PMD yang tepat sasaran, bermanfaat, dan mampu meminimalisasi potensi risiko serta masalah hukum di masa depan.

“Kami ingin kebijakan penyertaan modal ini benar-benar memberikan dampak positif bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” tutup Sabaruddin. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button