Komisi IV Komitmen Fasilitasi Mediasi Persoalan Aset SMA 10 dan Yayasan Melati
Korsa.id, Samarinda – Proses pemindahan SMAN 10 Samarinda ke lokasi lamanya di Jalan HAM Rifaddin ternyata belum mulus. Komisi IV DPRD Kaltim melakukan peninjauan Senin (14/7/2025) lalu, dan menemukan bahwa fasilitas sekolah, termasuk ruang kelas, masih digunakan bersama oleh SMAN 10 dan Yayasan Melati.
Kondisi ini, yang bahkan dibedakan melalui warna cat ruangan (cokelat untuk SMAN 10, hijau muda untuk Yayasan Melati), menimbulkan kekhawatiran dari pihak Komite SMAN 10 mengenai kepastian kepemilikan aset.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, meminta Komite SMAN 10 memahami bahwa proses ini adalah masa transisi. Pengembalian aset harus dilakukan secara bertahap.
“Tidak bisa pemerintah langsung mengambil alih semua secara total dan memaksa Yayasan Melati hengkang begitu saja. Mereka juga masih memiliki siswa yang belajar di sana,” jelas Darlis.
Baca juga : Semarak Perayaan Pelepasan Angkatan 14 Kelas 3 (XII) SMAN 2 Sangatta Utara
Ia menegaskan, aset akan dikembalikan sepenuhnya ke SMAN 10, tetapi prinsip yang dikedepankan adalah keadilan dan keseimbangan.
“Ini transisi. Tidak bisa semua langsung dipindahkan sekaligus ke SMAN 10. Harus ada keseimbangan agar tidak memunculkan konflik,” ujarnya.
Komisi IV berkomitmen untuk segera memfasilitasi mediasi antara semua pihak agar proses pemindahan berjalan lancar dan tidak berlarut-larut, meskipun saat ini kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut belum aktif sepenuhnya. (Put/Qad-Adv)


