DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Dorong Persoalan RSHD dan Karyawan ke Jalur Hukum
Korsa.id, Samarinda – Nasib para eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang belum menerima hak-hak mereka menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Rabu (24/9/2025).
Mengingat dampak sosial dan ekonomi yang mendalam, Komisi IV memutuskan menghentikan mediasi dan mendorong penyelesaian kasus melalui jalur hukum.
Keputusan ini diambil setelah manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik dan telah empat kali mengabaikan undangan RDP.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi para eks karyawan yang hadir. Ia bahkan menyebut mereka telah menjadi korban nyata dari kelalaian perusahaan.
“Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan,” tegas Darlis.
Baca juga :Â Jadi Rumah Sakit Rujukan, RSUD Kudungga Perlu Tambahan Dokter Spesialis ParuÂ
Darlis menilai sikap RSHD yang tidak hadir adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga dewan. Dengan ditutupnya forum mediasi, Disnakertrans Kaltim telah menempuh langkah progresif dengan menerbitkan Nota Pemeriksaan II, yang tenggat waktunya berakhir pada 2 Oktober 2025.
DPRD Kaltim memastikan akan berada di sisi karyawan. Total tunggakan RSHD mencapai Rp1,3 miliar per Oktober 2025.
“Kami pastikan bahwa Komisi IV akan mengawal proses hukum ini. Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan setelah ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” janji Darlis.
Baca juga :Â Tidak Perlu Khawatir, Puskesmas dan Rumah Sakit di Kukar Tetap Buka Saat Libur Lebaran
Dirinya memastikan proses hukum akan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan bagi para pekerja. (Put/Qad-Adv)






