DPRD KaltimKutai Barat

Komisi IV DPRD Kaltim Turun ke Bongan Tuntaskan Persoalan Masyarakat dan Perusahaan Sawit

Korsa.id, Kubar – DPRD Kaltim mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat, salah satunya di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), terkait dampak operasi dua perusahaan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Keseriusan itu ditunjukan dengan diturunkannya rombongan anggota DPRD Kaltim dari Komisi IV ke Kantor Kecamatan Bongan belum lama ini. Usai melakukan verifikasi dan pertemuan, DPRD Kaltim secara resmi mengumumkan penghentian sementara operasional salah satu perusahaan yang bersangkutan.

Dua perusahaan yang menjadi pusat perhatian adalah PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa. Keduanya disorot karena aktivitasnya memicu penolakan warga, khususnya karena PT HKI belum mengantongi izin lingkungan resmi.

Menyikapi hal tersebut, Rombongan Komisi IV yang dipimpin Sekretaris Darlis Pattalongi dan didampingi Fadly Imawan dan Agus Aras, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, secara tegas mengambil sikap.

“PT HKI saat ini tidak diizinkan melanjutkan operasionalnya hingga seluruh persoalan perizinan dan dampak sosial, lingkungan diselesaikan. Ini adalah langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Darlis.

Baca juga : Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin Mengikuti Retret Di Akmil Magelang

Ia menambahkan bahwa DPRD Kaltim mendukung investasi, namun kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat adat adalah harga mati.

Di satu sisi, Sekretaris Kecamatan Bongan, Kristianto, menyampaikan bahwa kehadiran perusahaan sawit sangat diharapkan karena telah menggerakkan perekonomian lokal. Namun, di sisi lain, ia tidak menampik adanya dampak negatif yang dirasakan warga.

“Kami bersyukur atas kehadiran perusahaan-perusahaan ini. Tapi karena lokasi pabrik yang berdekatan, sungai di sekitar kampung Penawai tercemar, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kristianto, memaparkan dilema yang dihadapi warga.

Baca juga : Ada Titik Temu, Jalan Kanal 3 dan Kenyamukan Sangatta Tetap Dibuka

Sebagai langkah selanjutnya, Komisi IV DPRD Kaltim berencana melakukan verifikasi lapangan mendalam. “Hasil pemantauan lapangan akan menjadi dasar sikap resmi DPRD. Kami ingin keputusan kami berbasis data yang valid,” pungkas Darlis,

Perwakilan DLH Kaltim turut mengkritisi bahwa konsultasi publik yang telah dilakukan PT HKI dinilai belum maksimal. DLH menekankan pentingnya perusahaan menggunakan pendekatan humanis, melibatkan warga dalam perencanaan, dan memastikan komitmen tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility / CSR) terlaksana.

Diketahui, persoalan di Kecamatan Bongan, Kutai Barat, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 Agustus 2025 yang lalu. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button