Arfan Gandeng Polsek Bengalon Perangi Narkoba Perusak Generasi Muda Kutim
Korsa.id, Kutim – Isu narkoba bukan lagi sekadar kriminal biasa, melainkan ‘Kejahatan Luar Biasa’ (extraordinary crime) yang mengancam sendi kehidupan, termasuk sektor strategis seperti perkebunan sawit.
Menyikapi urgensi ini, DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemda menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan Narkotika.
Acara yang merupakan yang kesembilan kali di wilayah VI (Bontang, Kutim, Berau) ini berlangsung hangat di Desa Spaso Barat, Bengalon, Rabu malam (13/9/2025).
Legislator Provinsi Kaltim, H. Arfan, S.E., M.Si., menegaskan bahwa narkoba adalah fokus utama dewan dan memiliki nilai pesan moral yang tinggi.
Baca juga : Arfan Mencari Masjid untuk Dibangun
“Terkait narkoba, ini salah satu pesan moral bagi anggota DPRD. Penting diselesaikan demi generasi bangsa, karena narkoba dapat mencederai generasi muda,” ujar Arfan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang hadir, menyebut kehadiran mereka adalah dukungan langsung dalam melaksanakan amanahnya sebagai wakil rakyat.
Ancaman serius disampaikan oleh penegak hukum. Kapolsek Bengalon, AKP Asriadi, memperingatkan bahwa narkoba memiliki implikasi luas.
“Narkoba ini sangat berpengaruh ke semua lini, termasuk pekerja perkebunan sawit [di Kutim]. Ancaman hukumnya juga berat, mulai dari kepemilikan 5 gram sudah bisa dijerat pidana. Karena itu mari kita jauhi narkoba,” tegasnya.
Baca juga : Arfan Anggarkan Peningkatan SDM Kecamatan
Pernyataan ini memberikan gambaran konkret ancaman narkoba di daerah yang didominasi perkebunan.
Narasumber lain, Ansar Andasa, M.H., membedah substansi Perda No. 4 Tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa Perda ini berfokus pada pencegahan dan pemberantasan, mencakup tiga objek utama: Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika.
Perda ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga solusi, Fokus Penanganan, Rehabilitasi sosial, wajib lapor, reintegrasi sosial, dan rehabilitasi medis.
Ansar mengingatkan, selain merusak kesehatan, narkotika berpotensi mengganggu stabilitas politik. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada BNN atau pihak berwenang.
Baca juga : Dispora Kolaborasi dengan NPCI Kaltim, Pastikan Kesetaraan Prestasi Atlet Disabilitas
Acara yang turut dihadiri oleh perwakilan KNPI Bengalon, Pelatih SSB, dan Ketua Komunitas RX King ini dinilai membawa manfaat langsung. Warga bernama Rusman menyebut kegiatan ini “penting karena menambah wawasan tentang perda sekaligus mempererat silaturahmi warga Bengalon.” (An/Qad-Adv)






