Bupati Kutim Luruskan Isu Dana Mengendap, Tegaskan Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Mekanisme

Korsa.id, Bengalon – Bupati Kutai Timur (Kutim) H Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa dana senilai Rp1,7 triliun yang tersimpan di rekening Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bukanlah deposito, melainkan kas daerah aktif yang digunakan untuk mendanai berbagai program dan kegiatan pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ardiansyah saat menghadiri pelantikan Kepala Desa Antarwaktu (PAW) Desa Sepaso Selatan dan anggota BPD PAW Desa Sepaso dan Sepaso Selatan, di halaman Kantor Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Senin (3/11/2025).
Bupati menjelaskan, dana yang tersimpan di Bankaltimtara itu merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Uang tersebut belum dibelanjakan karena masih menunggu progres pelaksanaan proyek dan verifikasi administrasi dari instansi terkait.
“Kalau uang itu ada di Bankaltimtara, berarti itu uang kas daerah kita. Begitu pekerjaan selesai dan diverifikasi, baru dibayar sesuai progresnya. Jadi bukan uang yang disimpan untuk bunga atau deposito,” tegas Ardiansyah di hadapan masyarakat dan perangkat desa.
Baca Juga: Pemkab Kutim Perkuat Ketahanan Digital Melalui Sosialisasi Keamanan Informasi
Ia menambahkan, sistem pengelolaan keuangan daerah tidak memperbolehkan pembayaran dilakukan sekaligus di awal proyek. Seluruh proses pencairan harus mengikuti tahapan fisik dan administrasi agar pelaksanaan anggaran tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Menurut Ardiansyah, isu yang beredar di masyarakat mengenai dana “mengendap” tersebut muncul akibat kesalahpahaman terhadap mekanisme kas daerah. Ia menilai, informasi yang disebarkan secara tidak utuh kerap menggiring opini seolah pemerintah sengaja menimbun dana untuk kepentingan lain.
“Masyarakat yang tidak paham lalu berpikir dana itu ditaruh di deposito. Padahal tidak begitu. Jadi jangan sampai persepsi keliru ini menimbulkan fitnah,” ujarnya.
Bupati dua periode itu juga menjelaskan bahwa setiap alokasi anggaran memiliki waktu realisasi berbeda tergantung pada jenis kegiatan, proses tender, serta kesiapan laporan hasil pekerjaan dari perangkat daerah.
“Pemerintah tidak mungkin menahan uang tanpa alasan. Semua ada jadwalnya, dan proses administrasi harus dipatuhi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Ardiansyah juga mengajak aparatur pemerintahan desa untuk memahami mekanisme keuangan daerah secara menyeluruh agar tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan.
“Kita semua harus bekerja dengan transparan, supaya masyarakat paham dan tidak mudah terpengaruh isu yang tidak benar,” tutupnya.(Adv)





