DPRD KaltimKaltimRagam

DPRD Kaltim Perjuangkan Nasih 306 Rimbawan, Minta Dinas Kehutanan Surati Kemenpan RB

Korsa.id, Samarinda – Nasib 306 Tenaga Bakti Rimbawan Dinas Kehutanan Kaltim menjadi perhatian serius DPRD. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan II, Selasa (19/8/2025), dewan mendesak Pemprov segera mencari kepastian hukum bagi ratusan tenaga tersebut, sambil memastikan kontrak mereka tidak diputus.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, ini dihadiri Asisten II Setda, Kepala Dinas Kehutanan, dan perwakilan Tenaga Bakti Rimbawan.

Sapto Setyo Pramono menegaskan, persoalan status ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian hidup ratusan keluarga.

“Langkah yang tepat harus segera ditempuh agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Evaluasi perlu dipercepat, namun kontrak kerja jangan sampai diputus hingga tahun 2026,” tegas Sapto.

Baca juga : Ini Desa yang menerima Program Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan

Ia juga mendesak BKD Kaltim menjelaskan secara transparan perbedaan proses pengangkatan formasi PPPK tahun 2023 dan 2024 agar tidak ada kebijakan yang merugikan tenaga bakti.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Kaltim meminta Dinas Kehutanan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk mempercepat evaluasi status Rimbawan. Pemprov dan DPRD juga akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Kehutanan dan PAN-RB.

Baca juga : Bertemu Bupati, Mahasiswa Jepang dan Fahutan Unmul Bahas Sejumlah Program Kehutanan

Di akhir rapat, Sapto memberikan penekanan emosional, “Perjuangan Tenaga Bakti Rimbawan bukan sekadar soal status, tetapi tentang kepastian hidup ratusan keluarga. Kita ingin agar tidak ada lagi rumor yang simpang siur,” tutupnya.

Rapat ini menghasilkan komitmen untuk transparansi dan percepatan kepastian hukum, menjamin masa depan Tenaga Bakti Rimbawan lebih jelas di tahun 2026. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button