DPRD KaltimHukum & Kriminal

Badan Kehormatan DPRD Kaltim Putuskan M. Darlis dan Andi Satya Tidak Langgar Kode Etik Dewan

Korsa.id, Samarinda – Polemik panas yang sempat menyeret dua anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya tuntas. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim resmi menutup kasus dugaan pelanggaran etik terhadap M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Hasilnya, BK menyatakan kedua legislator tersebut tidak terbukti melanggar kode etik maupun tata tertib dewan.

Keputusan final ini mengakhiri proses klarifikasi yang berlangsung lebih dari sebulan. Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim pasca-insiden di Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025.

Dalam putusannya, BK menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga wibawa lembaga, independensi, dan memastikan fungsi pengawasan DPRD Kaltim berjalan sesuai regulasi. Dengan vonis bebas ini, secara kelembagaan, perkara tersebut resmi dinyatakan selesai.

Baca juga :Ā BKAD PPU Fokus Efisiensi Anggaran Demi Pembangunan Prioritas

Andi Satya Adi Saputra, salah satu anggota dewan yang dilaporkan, menyambut baik hasil tersebut. Ia mengapresiasi proses di BK yang dinilainya transparan dan adil.

ā€œKami menghargai hasil keputusan BK yang telah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tindakan kami. Ini membuktikan proses penegakan etika di DPRD berjalan transparan dan adil,ā€ ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim itu, Rabu (6/8/2025).

Andi lantas menjelaskan kembali konteks insiden penolakan kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) di RDP tersebut. Ia menegaskan, tindakannya bukan penolakan terhadap profesi advokat, melainkan upaya keras untuk menjaga alur diskusi.

ā€œTindakan yang saya ambil semata-mata untuk memastikan RDP difokuskan pada dialog antara lembaga legislatif dan mitra kerja terkait, bukan menjadi ajang pengadilan atau arena pembelaan hukum,ā€ tegasnya.

Baca juga :Ā Sinergi Kepala Sekolah dan Guru BK di Sosialisasi PPK Disdikpora PPU

Mengakhiri pernyataannya, Andi mengimbau agar perbedaan pandangan antarlembaga di masa depan bisa diselesaikan dengan damai dan produktif, tanpa harus melibatkan proses hukum yang tak perlu.

Laporan terhadap dua anggota dewan ini diajukan pada 14 Mei 2025, menyusul permintaan agar kuasa hukum RSHD meninggalkan ruang rapat.

Setelah klarifikasi mendalam, BK menyimpulkan tidak ada celah pelanggaran, sekaligus menegaskan mekanisme internal dewan Kaltim bekerja maksimal dalam menjaga martabat lembaga. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button