DPRD Kaltim dan TAPD Finalisasi APBD Perubahan, Prioritas Mandatory Spending dan Penyertaan Modal BUMD
Korsa.id, Balikpapan – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melanjutkan pembahasan krusial bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2025.
Rapat yang diselenggarakan di Balikpapan, pada Rabu, 10 September 2025, ini berfokus pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menekankan bahwa proses penyusunan APBD Perubahan harus dilakukan dengan ketelitian tinggi dan kepatuhan mutlak terhadap regulasi, terutama terkait alokasi anggaran wajib atau mandatory spending.
Pria yang akrab disapa Hamas ini secara tegas meminta TAPD untuk memastikan konsistensi alokasi anggaran wajib tidak terganggu, meskipun terdapat potensi efisiensi atau penyesuaian belanja.
Ketua mengingatkan kembali batas minimal alokasi yang telah ditetapkan undang-undang, yakni anggaran Pendidikan minimal 20 %, Kesehatan minimal 10% dan Infrastruktur Dasar sekitar 25% dari total anggaran belanja daerah.
“Kita perlu memastikan bahwa alokasi anggaran wajib ini tidak terganggu, terutama jika ada penyesuaian atau efisiensi yang direncanakan,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Baca juga :Â Ramadhani Konsisten Kawal Kenaikan Honor RT hingga ke Banggar
Hamas juga menyoroti isu mengenai potensi pemotongan anggaran dari pemerintah pusat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mendesak Pemerintah Provinsi agar segera menyiapkan skenario mitigasi yang matang, baik dalam APBD murni maupun Perubahan, agar sektor-sektor prioritas daerah tetap aman dan tidak terkena dampak negatif.
Poin penekanan signifikan lainnya dalam rapat Banggar adalah mengenai mekanisme penyertaan modal daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda).
Ketua DPRD Kaltim menegaskan perubahan prosedur, di mana penyertaan modal wajib menggunakan Peraturan Daerah (Perda), dan tidak boleh lagi hanya mengandalkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Untuk memastikan akuntabilitas, proses penyertaan modal harus melewati tahapan yang ketat, meliputi Apraisal Aset berupa enilaian resmi terhadap aset yang akan disertakan, Survei Kelayakan yakni kajian mendalam tentang potensi keberhasilan investasi.
Baca juga :Â Bupati Kutim Buka Bimtek Pengelolaan BUMDes 2024
Serta Rencana Bisnis (Business Plan), dimana Dokumen perencanaan strategis yang wajib disampaikan dan disetujui oleh DPRD sebelum dana dicairkan.
“Kita tidak ingin ada penyertaan modal yang tidak melalui prosedur lengkap. Ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari temuan di kemudian hari,” tegasnya, menggarisbawahi upaya pencegahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Secara keseluruhan, rapat Banggar dan TAPD juga membahas evaluasi mendalam atas pelaksanaan APBD selama semester I, yang akan menjadi landasan data utama dalam penyusunan KUA-PPAS Perubahan.
Baca juga :Â Rapat Paripurna Bahas Raperda Tujuh Desa Persiapan, Sekda Kukar: Terima Kasih atas Dukungan DPRD
Ketua DPRD memastikan seluruh struktur dan alur pembahasan anggaran (flowchart) telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat pembahasan ditutup dengan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menjamin transparansi, ketepatan waktu, dan integritas penuh dalam seluruh tahapan penyusunan APBD Perubahan 2025. (Put/Qad-Adv)






