DPRD Kaltim Berperan Aktif Dalam Mediasi Batas Wilayah Kutim-Bontang
Korsa.id, Jakarta – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berperan aktif dalam upaya penyelesaian konflik batas wilayah antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), di Dusun Sidrap Desa Martadinata.
Dimana dusun tersebut secara administratif berada di wilayah Kutim, namun secara kedekatan akses layanan publik lebih dekat dengan Kota Bontang. Sehingga Pemkot Bontang mengajukan judicial review me MK atas UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, hadir langsung dalam rapat fasilitasi mediasi di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur, di Jakarta pada Kamis (31/7/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut terhadap perkara Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang tengah diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, turut dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci seperti, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Baca juga : Pemkab Kutim Segera Bentuk Desa Persiapan di Kampung Sidrap
Dalam fasilitasi itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, merekomendasikan kepada gubernur untuk segera melakukan mediasi kembali yang lebih mendalam serta mendesak adanya kunjungan lapangan sebagai upaya verifikasi.
“Jarak tempuh menjadi alasan utama masyarakat Sidrap lebih memilih Bontang untuk mengakses fasilitas publik mereka. Verifikasi lapangan akan memberikan gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujar Hasanuddin.
Menyambut usulan tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud membuka opsi pelaksanaan mediasi lanjutan, baik di Jakarta maupun di Kaltim. Ia menyatakan kesiapan Pemprov untuk menghadirkan kementerian terkait demi mencapai solusi komprehensif.
Baca juga : Pemkab Kutim Pastikan Pemekaran Kampung Sidrap Sesuai Prosedur, Berproses Sejak 2017
“Nanti kita akan atur lagi jadwalnya, kalau acaranya di Jakarta kita akan menghadirkan beberapa nanasumber termasuk Menteri, apakah itu Menteri Kehutanan, Menteri ATR BPN, Menteri yang berkaitan dengan Perkebunan dan sebagainya. Ini kalau bisa kita bersama-sama sinergi,” katanya.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan bahwa judicial review di MK hanya mencakup Dusun Sidrap, dengan pertimbangan utama aspek sosial dan kedekatan geografis masyarakat dengan fasilitas Bontang.
“Sebanyak 2.000 warga Sidrap ber-KTP Bontang, dan hanya lima orang tercatat sebagai penduduk Kutim. Bahkan untuk fasilitas pendidikan, kesehatan, serta akses transportasi sebagian besar mengarah ke Bontang,” ujar Wali Kota Bontang dalam mediasi tersebut.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memaparkan telah menyusun kajian komprehensif terkait tiga opsi perubahan batas sesuai regulasi. Sebagai bentuk perhatian Pemkab Kutim, pihaknya merencakan program pembangunan selama lima tahun kedepan di Dusun Sidrap, diantaranya pembentukan desa.
Baca juga : Mahyunadi Harap Tapal Batas Kutim-Bontang Tidak Dipolitisasi
“Program selama lima tahun kedepan yakni 100 ribu hektare pertanian, salah satunya di Dusun Sidrap. Kedepan juga, program pemekaran wilayah Sidrap dari berstatus dusun menjadi desa,” terang Bupati Kutim, Ardiansyah.
Bupati menambahkan, Pemkab Kutim juga telah melakukan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana publik lainnya, termasuk segera akan dilakukan pipanisasi untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan. (Put/Qad-Adv)





