Hukum & KriminalKutai Timur

Kejari Kutim Selesaikan Kasus KDRT Melalui Mekanisme RJ

Korsa.id, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) berhasil menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Sangatta Utara melalui mekanisme keadilan Restoratif Justice (RJ).

Kasus dengan tersangka Id Pasaribu, yang merupakan suami dari korban. Secara resmi dihentikan penuntutannya setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan memenuhi sejumlah syarat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kutim, Bayu Fermady, membenarkan penghentian perkara ini setelah melalui serangkaian proses asesmen dan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Perkara pidana KDRT yang terjadi pada 22 Agustus 2025 dengan tersangka Ida Pasaribu telah diselesaikan melalui Keadilan Restoratif dan sudah dihentikan penuntutannya,” ujar Bayu Fermady kepada awak media usai gelar RJ di kantor Kejari, Rabu (22/10/2025).

Baca juga : Bupati Terima Kunjungan Dirjen Perbenihan Hortikultura, Siap Tingkatkan LTT

Bayu menjelaskan bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan di luar pengadilan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ada beberapa pertimbangan utama. Pertama, ancaman pidana terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun. Kedua, telah dilakukan perdamaian tanpa syarat oleh kedua pihak di Swarga Bara pada 09 Oktober 2025,” jelas Bayu Fermady.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa selama proses RJ, tersangka dan korban telah saling memaafkan dan korban juga tidak ingin kasus ini dilanjutkan ke pengadilan. Selain itu, masyarakat setempat memberikan respons positif terkait upaya damai ini.

Sebagai syarat tambahan dalam proses perdamaian, tersangka telah menyerahkan barang bukti berupa satu helai baju kain panjang lengan panjang berwarna krem dengan motif bunga, satu helai celana karet panjang berwarna krem, dan satu helai jaket berwarna biru navy, kepada korban.

Baca juga : Kejati Kaltim Cup Taekwondo Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Menurut Bayu, penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif ini merupakan langkah Kejaksaan untuk memberikan penyelesaian yang cepat, efektif, dan berbasis kekeluargaan.

“Ini adalah implementasi dari program Keadilan Restoratif yang bertujuan memulihkan kembali keadaan seperti semula, bukan semata-mata pembalasan, sehingga diharapkan tersangka dapat kembali beraktivitas dengan tenang dan aman di tengah masyarakat,” tutupnya.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diterbitkan pada tanggal 09 Oktober 2025, dan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diterima pada tanggal 20 Oktober 2025. (Put/Qad)

Back to top button