DPRD Kaltim Tuntut Status PT MMP dan Jamkrida Tuntas
Korsa.id, Balikpapan – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen penuh dalam menertibkan tata kelola aset daerah dengan menggelar rapat kerja gabungan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyesuaian bentuk dan status hukum PT Migas Mandiri Pratama (PT MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (PT Jamkrida).
Rapat yang digelar pada Sabtu, 27 September 2024 ini merupakan respons mendesak terhadap rekomendasi Kementerian Dalam Negeri untuk menyelaraskan seluruh BUMD dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dewan seperti Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Yenni Eviliana. Dari pihak eksekutif, hadir Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan serta Direksi kedua BUMD.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa perubahan status hukum BUMD harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh sekadar administratif. Ia menekankan pentingnya kejelasan aspek hukum, struktur pengelolaan, dan mekanisme penyertaan modal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Perubahan tidak boleh bersifat formalitas. Kita bicara soal fondasi hukum dan tata kelola yang akan menentukan arah dan keberlanjutan BUMD ke depan. Kalau tidak jelas, bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Baca juga : BUMDes Sumber Purnama Fokus Dampingi Petani, Sediakan Modal hingga Asuransi
Sabaruddin melanjutkan, prinsip DPRD jelas dalam mendukung penguatan BUMD, namun setiap proses harus dijamin akuntabilitasnya.
“Prinsipnya, DPRD mendukung penguatan BUMD, namun seluruh tahapan wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud turut menekankan prinsip kehati-hatian dalam perumusan Perda, terutama yang menyangkut penyertaan modal daerah. Ia mengingatkan bahwa seluruh proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk memitigasi risiko bagi pejabat maupun direksi BUMD.
Rapat kerja ini juga membahas sejumlah isu strategis terkait kinerja dan kontribusi kedua BUMD. Diskusi menyoroti penegasan nomenklatur perseroan, pembaruan maksud dan tujuan usaha agar lebih relevan, serta penguatan mekanisme pengelolaan Participating Interest (PI) 10% migas.
Baca juga :Â DPRD PPU Serahkan 1.125 Usulan, Fokus Peningkatan Pelayanan Publik & Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
DPRD menyoroti pentingnya memastikan kontribusi finansial PI masuk secara optimal ke kas daerah dan tidak tergerus oleh struktur anak perusahaan.
Perwakilan Biro Perekonomian dan manajemen PT MMP menjelaskan bahwa penyesuaian status hukum telah melalui harmonisasi dengan Kemendagri. Direktur Operasional PT MMP, Akbar Sutantyo, menyatakan bahwa perubahan ini bersifat fundamental.
“Perubahan ini bukan sekadar administratif, melainkan untuk meningkatkan daya saing MMP dan kontribusinya terhadap PAD,” ujarnya.
Sebagai hasil dari rapat kerja yang komprehensif ini, DPRD Kaltim dan jajaran Pemprov menyepakati serangkaian langkah strategis untuk mempercepat proses legislasi dan penguatan tata kelola.
Baca juga :Â Mahulu Raih Juara Umum Jambore Pemuda Daerah Kaltim 2025, Siap Wakili ke Tingkat Nasional
Kesepakatan tersebut meliputi percepatan penyampaian dokumen Ranperda dan Naskah Akademik, penguatan prasyarat penganggaran PMD melalui rencana bisnis dan analisis investasi yang kredibel, serta pelaporan kinerja BUMD secara berkala kepada Komisi II.
Secara khusus, Pemprov Kaltim didorong untuk segera menyusun Ranperda tematik khusus terkait penyertaan modal sebagai payung hukum yang komprehensif.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan penyertaan modal benar-benar memberi dampak positif bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin kebijakan penyertaan modal benar-benar memberi dampak positif bagi keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Sabaruddin. (Put/Qad-Adv)






