Polres dan Pemkab Kutim Pastikan Harga Beras di Pasaran Sesuai HET
Korsa.id, Sangatta – Polres Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan dan harga beras di sejumlah titik penjualan di Kota Sangatta, Rabu (22/10/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan medium tetap stabil dan stok mencukupi kebutuhan masyarakat.
Saat turun mengecek HET di beberapa tempat, Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, didampingi Kasat Reskrim Ardian Rahayu Priatna, Kadisperindag Nora Ramadhani, Kadistapang Ery Mulyadi, Kadis DPMPTSP Darsafani.
Sebelum turun ke lapangan, Kapolres Kutim bersama Pemkab Kutim dan Asosiasi Pedagang Beras melaksanakan Vicon bersama Dir Reskrimsus Polda Kaltim di Ruang Vicon Polres Kutim.
Baca juga : Bupati dan Kapolres PPU Tanam Jagung Bersama, Bukti Sinergi Dukung Ketahanan Pangan
Dari Vicon itu disampaikan kepada asosiasi pedagang beras agar menjual beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
AKBP Fauzan mengingatkan, setelah adanya himbauan dan tidak di indahkan, maka akan terkena penindakan.
“Apabila setelah di sampaikan, masih terdapat penjualan beras yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), maka akan Satgas Pangan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga : Polres Kutim Kawal Aksi Unjuk Rasa dengan Pendekatan Persuasif
Hal itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025, tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, yang disusun sebagai pedoman teknis bagi Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian HET beras secara terpadu, transparan, dan akuntabel.
Adapun tempat yang disambangi Kapolres dan pihak terkait yaitu, Gudang Agen Beras Pulau Mas Jaya Abadi, Era Fresh Jalan Yos Sudarso IV, Desa Teluk Lingga dan Pasar Tradisional Induk Sangatta Utara. (Rls/Qad)






