Hukum & KriminalKutai TimurPertanian

Cegah Sengketa Lahan, Pemkab Kutim Siapkan Platform Digital SIAPTAH di 24 Desa

Korsa.id, Sangatta – Langkah konkrit mempercepat transformasi digital tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kian matang. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menerima audiensi strategis jajaran Dinas Pertanahan Kutim bersama mitra pembangunan GIZ dan Javlec di Ruang Kerja Bupati, Bukit Pelangi, Rabu (12/8/2026) siang lalu.

Audiensi tersebut membahas skema evaluasi dan rencana ekspansi penerapan Platform SIAPTAH (Sistem Informasi Administrasi Pertanahan) untuk memberikan kepastian hukum pertanahan di tingkat tapak.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, memaparkan bahwa SIAPTAH dirancang dengan dukungan penuh Dinas Kominfo Staper Kutim agar terhubung langsung dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem ini berfungsi untuk mendokumentasikan, merekam, mengarsipkan, hingga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) desa secara transparan dan akuntabel.

Baca juga :Ā Bagian Tata Pemerintahan Gelar Bimtek Kapasitas Administrasi Pertanahan se-Kutim

“Melalui integrasi platform SIAPTAH, kami berfokus penuh pada efisiensi proses dan peningkatan kualitas data pertanahan daerah. Digitalisasi ini menjamin status penguasaan tanah menjadi lebih jelas, dokumen terekam aman, dan memitigasi potensi sengketa di masyarakat,” papar Simon Salombe.

Dalam laporannya, Dinas Pertanahan menyampaikan progress signifikan penerapan di lapangan. Setelah sukses melewati fase pilot project di empat desa awal, pelatihan teknis bagi operator desa kini telah tuntas dilaksanakan.

Setelah sukses di 4 desa, selanjutnya siap beroperasi penuh di 24 desa di wilayah Kutai Timur. Dimana target jangka panjang perluasan merata ke seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan dukungan penuh atas terobosan digitalisasi pertanahan tersebut. Kehadiran SIAPTAH dinilai sebagai bukti nyata komitmen daerah dalam memangkas alur birokrasi yang rumit serta menghadirkan layanan publik yang transparan.

Baca juga :Ā Salehuddin Ingatkan Pemerintah Konflik Agraria Dapat Terjadi Jika Sertifikasi Lambat

“Saya menyambut baik langkah Dinas Pertanahan, GIZ, dan Javlec. Transformasi ini membuktikan bahwa pemerintah terus bergerak maju memberikan kualitas pelayanan yang lebih baik serta kepastian hukum bagi masyarakat di tingkat desa,” puji Bupati Ardiansyah.

Dengan mengantongi restu dan arahan langsung dari Bupati, Dinas Pertanahan Kutim kini bersiap mengekskalasi implementasi SIAPTAH agar perlindungan hak atas tanah masyarakat desa semakin kuat dan terdata secara rapi. (Sy/As)

Baca Juga

Back to top button