Salehuddin Ingatkan Pemerintah Konflik Agraria Dapat Terjadi Jika Sertifikasi Lambat
Korsa.id, Samarinda – Konflik pertanahan di Kalimantan Timur (Kaltim) berpotensi meledak jika proses sertifikasi aset pemerintah daerah dan lahan masyarakat terus berjalan lamban. Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut keterlambatan legalisasi ini sebagai “bom waktu” yang mengancam ketertiban daerah.
Salehuddin menegaskan bahwa lambannya proses sertifikasi bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius terhadap kepastian hukum pertanahan di Kaltim.
“Keterlambatan sertifikasi memperlemah kepastian hukum dan membuka celah sengketa. Pemerintah harus bergerak cepat sebelum masalah ini semakin rumit,” tegasnya.
Komisi I mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan instansi terkait untuk segera mempercepat legalisasi aset-aset pemerintah yang belum memiliki dokumen sah.
Baca juga : Pj Bupati PPU Tanam Jagung Perdana Bersama TNI Polri, Dorong Pemanfaatan Lahan Produktif
Namun, fokus peringatan DPRD Kaltim tidak hanya pada aset pemerintah. Salehuddin menyoroti keluhan masyarakat yang kerap terhambat dalam mengurus sertifikat tanah labtaran beberapa faktor. Mula dari birokrasi yang berbelit-belit, biaya yang tinggi, hingga adanya praktik pungutan liar (Pungli).
“Pemerintah wajib memberi pendampingan, mempermudah layanan, dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan,” ujarnya.
Salehuddin menekankan, penyelesaian konflik agraria di Kaltim harus mengutamakan prinsip keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar menumpuk aturan di atas kertas.
Baca juga : Agusriansyah sebut DPR Bakal Lakukan Pencermatan Atas Sengketa Lahan
Ia mengingatkan, sengketa pertanahan harus menjadi prioritas utama jika Kaltim ingin mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kalau kita ingin pembangunan di Kaltim berjalan berkelanjutan, sengketa pertanahan harus menjadi prioritas. Jangan tunggu sampai masalah ini meledak,” pungkasnya, mengakhiri peringatan kerasnya. (Put/Qad-Adv)





