Bupati Kutai Timur Tanda Tangani Perubahan KUA-PPAS, Pendapatan Daerah Capai Rp6,4 T
Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim resmi mencapai kesepakatan strategis terkait arah kebijakan fiskal daerah.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara resmi menandatangani nota kesepakatan bersama DPRD mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan krusial ini dilangsungkan dalam Rapat Paripurna ke-II DPRD Kutim Masa Persidangan ke-I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (25/9/2026).
Agenda tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan 31 anggota DPRD, jajaran kepala perangkat daerah (PD), unsur Forkopimda, serta para tamu undangan.
Baca juga :Ā Bupati Sebut Bankeu Pemprov Kaltim Jadi Penjaga Keseimbangan APBD Kutim
Bagi Pemerintah Kabupaten Kutim, kesepakatan ini menandai tonggak penting dalam tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026.
Dokumen P-KUA dan P-PPAS yang telah disepakati bersama ini selanjutnya akan menjadi landasan hukum dan pedoman resmi dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, postur keuangan dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 dirumuskan dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga :Ā Pemkab Kutim Geser APBD Guna Pelunasan 100 Persen Utang ke Pihak Ketiga
- Pendapatan Daerah: Disepakati sebesar Rp6,408 triliun.
- Belanja Daerah: Ditetapkan sebesar Rp6,427 triliun, yang mencatatkan defisit anggaran sekitar Rp19 miliar.
- Pembiayaan Daerah: Guna menutupi defisit tersebut, penerimaan pembiayaan dicatat sebesar Rp44,422 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
- Pengeluaran Pembiayaan: Dialokasikan sebesar Rp25 miliar untuk penyertaan modal daerah.
- Pembiayaan Neto: Tercatat sebesar Rp19,422 miliar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA akhir) ditetapkan seimbang pada posisi nol rupiah.
Sekretaris DPRD Kutim, Jainuddin, dalam laporan Banggar menyampaikan bahwa seluruh penyesuaian asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, hingga pembiayaan ini telah melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan mulai dari pembahasan TAPD dan Banggar hingga pendalaman di tingkat komisi bersama perangkat daerah terkait.
Baca juga :Ā Proyeksi APBD Kutim Tahun 2027 Tembus Rp6,1 T, Siapkan Penyertaan Modal ke BPR dan BPD
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, Bupati Ardiansyah Sulaiman berharap proses lanjutan pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan lancar.
Pemerintah daerah berkomitmen agar alokasi anggaran yang ditetapkan tetap berorientasi pada kebutuhan riil pembangunan daerah serta menjaga kesehatan fiskal Kutai Timur ke depan. (Put/As-Adv)






