DPRD Kutim

Bupati Kutim Sambut Positif Perda Perlindungan Anak yang Sudah Disepakati Bersama

korsa.id SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) resmi memiliki Peraturan  Daerag (Perda) tentang Perlindungan Perempuan, sejak disahkannya Raperda tersebut pada Selasa (11/7/2023), dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama Gedung DPRD, dipimpin Ketuanya H Joni didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar.

Pengesahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kutim dan Bupati Ardiansyah Sulaiman, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada kesempatan itu mengatakan, mengatakan secara umum pemerintah menanggapinya Perda itu sangat positif.

“Mudah-mudahan bisa menjadi bagian untuk melihat kondisi kekinian sosial, rumah tangga dan sebagainya menjadi tolok ukur Perda itu,” kata Ardiansyah.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota Dewan. Sebab berkat segala peran-sertanya sehingga Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi Perda.

“Semoga, apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kutim Hasbullah yang juga Wakil Ketua Pansus Raperda Perlindungan Perempuan mengatakan, Perda perempuan ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

“Salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan memandu kebijakan publik soal perempuan. Salah satu bentuknya adalah menerbitkan Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan,” bebernya.

Tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

“Raperda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan juga mengacu pada naskah akademik. Sehingga pansus menganggap Raperda ini sudah dapat disahkan menjadi Perda tentan perlindungan perempuan,” pungkasnya. (adv)

Baca Juga

Back to top button