Disdikbud Kukar Pastikan PPDB 2025 Gratis, Sekolah Tak Boleh Jual Buku

Korsa.id, Tenggarong – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan sejumlah aturan penting, termasuk pelarangan praktik jual beli buku dan seragam oleh pihak sekolah.
“Sekolah dilarang keras menjual buku pelajaran, LKS, dan sejenisnya. Ini bukan aturan baru, tapi sudah kami terapkan sejak beberapa tahun lalu,” ujar Kepala Disdikbud Kukar, Sabtu (28/6/2025).
Ia juga mengumumkan bahwa mulai tahun ini, Pemkab Kukar akan membagikan seragam dan perlengkapan sekolah secara gratis bagi siswa baru di jenjang PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP—baik negeri maupun swasta. Namun, madrasah di bawah Kementerian Agama tidak termasuk dalam program ini.
“Masih menunggu Peraturan Bupati dan petunjuk teknisnya. Program ini khusus untuk siswa baru tahun ajaran 2025/2026,” jelasnya.
Disdikbud Kukar juga mengimbau orang tua yang terlanjur membeli seragam agar menyimpan bukti pembelian.
“Nanti akan ditentukan, apakah diganti uang atau tetap mendapat seragam baru,” tambahnya.
Selain itu, proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh sekolah negeri juga dipastikan 100 persen gratis, termasuk daftar ulang. Kebijakan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta.
Warga diminta aktif melapor jika menemukan pelanggaran. “Laporan bisa disampaikan ke WhatsApp 0811 584 1117, lengkap dengan bukti. Jika terbukti, sekolah bisa dikenai sanksi, bahkan pencopotan kepala sekolah,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Kepala Disdikbud juga meninjau langsung pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah, termasuk SDN 002 dan SMPN 1 Tenggarong, serta melanjutkan ke wilayah Kecamatan Muara Jawa.(Adv)