Basti Ingatkan Pemerintah Terkait Besaran Tunjangan PNS dan PPPK

Korsa.id, Sanggatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi angkat bicara menyikapi aspirasi guru tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Basti meminta Bupati Kutim bisa bersikap arif melihat persoalan tersebut.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Komisi A yang membidangi Pemerintahan tersebut menilai, realisasi tunjangan kedua ASN Kutim itu tidak adil.
“Tidak adil, padahal kan mereka memiliki jam kerja, tugas dan status yang sama,” ujarnya.
Menurut informasi, kata Basti, tunjangan PNS berada di angka Rp5 juta, sementara PPPK hanya menerima Rp2 juta.
Menyikapi itu, Basti juga menyinggung mengenai Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 pasal 4 yang meyebut besaran tunjangan yang diterima PPPK sama dengan tunjangan PNS.
“Pemerintah harus arif, harus segera dibenahi,” ujarnya.
Aspirasi guru PPPK ini meliputi dua poin penting, antara lain kesetaraan dengan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Baca Juga : Seleksi PPPK Kutim Dimulai Maret
PPPK meminta selisih tunjangan terhadap tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS tidak jauh berbeda dengan PPPK.
Harapannya Perbup sebesar 70 persen dari TPP ASN bisa dipertimbangkan kembali untuk dilaksanakan.
Sementara poin kedua, guru PPPK Kutim meminta penjelasan mengapa ada jeda upah setelah status TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) beralih ke PPPK dan tidak mendapatkan upah selama jeda tersebut.
Basti pun meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.
Menurutnya, respon cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait akan sangat berarti bagi para guru PPPK tersebut.
Bukan hanya sekedar untuk memenuhi hak mereka, namun juga menunjukkan rasa kepedulian kepara pengajar tersebut.
“Bagi mereka ini sangat berarti, Pemkab harus respon cepat, pemerintah harus arif dan benar-benar menyikapi hak-hak guru PPPK,” ujarnya. (Ek/As-Adv)