Diskominfo KutimDPRD KutimPolitik & Sosial

10 Parpol di DPRD Kutim Terima Bantuan Keuangan

Korsa.id, Sangatta – Sebanyak 10 Partai politik (Parpol) hadiri dan tanda tangani serah terima bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2023. Yang digelar di kantor Bupati Kutai Timur (Kutim) ruang Tempudau, Bukit Pelangi kawasan perkantoran Jalan AW. Sjahrani II. Sangatta Utara. Senin (31/07/2023)

Dihadiri dan diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah sulaiman, hadir juga Asisten pemerintahan umum dan kesejahteraan rakyat (Pemkesra) Kutim Poniso Suryo Renggono. Kadis Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah. Ketua Koni Kutim Rudi Hartono dan perwakilan dari masing-masing fraksi serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Muhammad Basuni menyampaikan bahwa, Partai politik yang sekarang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai dengan penetapan di tahun 2024 hasil pemilu tetap akan mendapatkan dengan proporsi yang diatur oleh menteri dalam negeri (Permendagri)

ā€œDalam kesempatan ini, kami akan menyampaikan beberapa rincian terkait perolehan masing-masing partaiā€˜ā€™, sebutnya.

Adapun rincianĀ  perolehan per partai politik sebagai berikut :

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) perolehan suara sebanyak 6.298 suara dengan jumlah bantuan sebesar Rp17.858.56.
  2. Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) memperoleh suara sebanyak 17.003 suara dengan bantuan jumlah keuangan sebesar Rp47.132.316.
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan perolehan suara sebanyak 4.400.06 suara dengan jumlah dana hibah sebesar Rp39.933.432.
  4. Partai golongan karya (GOLKAR) juga memperoleh suara sebanyak 29.551 suara dengan jumlah bantuan sebesar Rp81.915.372.
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem) juga meraih perolehan suara sebanyak 17.159 suara dengan jumlah hibah Rp47.564.748.
  6. Partai Beringin Karya (Berkarya) juga memperoleh suara sebanyak 8.356 suara dengan jumlah hibah sebesar Rp23.162.832.
  7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh suara sebanyak 12.585 suara dengan nilai bantuan sebesar Rp34.885.620
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan suara sebanyak 39.532 suara dengan jumlah bantuan keuangan sebesar Rp109.582.704
  9. Partai Amanat Nasionl (PAN) memperoleh suara sebanyak 7.190 suara dengan jumlah bantuan Rp19.930.680
  10. Partai Demokrat (Demokrat) perolehan suara sebanyak 14.252 suara dengan jumlah bantuan sebesar Rp39.506.544.

Baca Juga :Ā Bagi AS-KB, Angka 3 Pembawa Hoki Di Pilkada Kutim

M. Basuni menyebut, tujuan dilaksanakan kegiatan silaturahmi dan penandatangan berita acara serah terima bantuan keuanagan kepada partai politik tahun ini. Guna menjalin kemitraan antara pemerintah daerah dengan partai politik, dalam pelaksanaan pendidikan politik sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam surat edaran Kemendagri Dalam Negeri RI tanggal 22 Desember 2022 nomor 900.1.10/8561/Polpum hal percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran 2023.

ā€œSumber dana, yakni dana hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023,ā€ ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa, dari 16 partai partai politik peserta pemilu 2019 yang mendapatkan kursi di DPRD Kutim pada tahun anggran 2023 sebanyak 10 partai politik. Seluruhnya telah melengkapi persyaratan dan telah diverifikasi oleh tim peneliti dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan permohonan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kutai Timur. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 78 tahun 2020.

ā€œBesar nilai bantuan keuangan partai politik per suara sah ditetapkan Rp2.772 yang dikalikan dengan hasil perolehan suara sah partai politik, hasil pemilihan umum anggota DPRD Kutim tahun 2019. Sesuai autentikasi (proses validasi atau pembuktian) dari Komisi Pemilihan Kabupaten Kutim 10 partai politik peserta pemilu 2019 yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Kutim tahun 2023 (atau 40 kursi) sebesar Rp461.072.304 yang bersumber dari APBD Kutim,ā€ Ungkap Basuni.

Ditempat yang sama Bupati Kutim Ardiansyah sulaiman juga menyampaikan. Dalan kebijakan daerah itu apabila Provinsi sudah menyetujui kementrian kita hanya berkomunikasi untuk mendapatkan persetujuan.

ā€œTetapi tetap rujukannya adalah permendagri terkait dengan bantuan partai politik besarannya itu daerah masing-masing yang menentukan,” jelas Ardiansyah.

Baca Juga :Ā Sah!! AS-KB Diusung 3 Parpol Menuju Pilkada Kutim 2020

Jadi Itu sifatnya perbub kemudian disampaikan ke provinsi untuk di evaluasi setelah itu di konsultasikan, apabilah permendagri sudah sepaham dan memeberikan izin maka itu lanjut untuk ditindaklanjuti. Terkait dengan besaran angka ini dirinya beranggapan kalau dibilang adil ini sudah mendekati, karena sebagai seorang pelaku partai politik pekerjaan itu luar biasa karena tidak memandang situasi apapun.

ā€œOleh karena, pemerintah saya kira berhak untuk menfasilitasi paretai politik, itupun kalau dilihat tidak seberapa karena pengeluaran politik itu milyaran rupiah,ā€ sebut bupati. (Put/As-Adv)

Baca Juga

Back to top button