Fraksi PKB Kritisi Reformasi 2 BUMD Pemprov Kaltim
Korsa.id, Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh, namun dengan banyak catatan kritis, terhadap reformasi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis Kaltim.
PKB mendesak agar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas, profesional, dan bebas dari praktik KKN.
Komitmen ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Abdurrahman KA, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim di Gedung B, Jumat (8/8/2025).
“Kami mendukung penuh pembahasan perubahan perda ini, karena regulasi yang lama sudah tidak relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan daerah. Reformasi ini harus menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat Kaltim,” ujar Abdurrahman.
Ranperda ini bertujuan menyesuaikan aturan lama dengan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 terkait Participating Interest (PI 10%). Abdurrahman menekankan tiga poin krusial untuk MMP.
Mulai dari Kejelasan Aturan PI Wajib diatur agar menghindari multitafsir dalam pembagian hasil Migas. Transparansi & PAD, Pengelolaan laba dan modal harus transparan, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dioptimalkan. Serta Profesionalisme Direksi, Rekrutmen wajib berbasis meritokrasi dan profesionalisme.
PKB mendorong Jamkrida bertransformasi menjadi sumber PAD yang produktif, bukan sekadar entitas formalitas. Abdurrahman secara eksplisit mewanti-wanti:
“Kami tidak ingin ada lagi penyalahgunaan kewenangan atau jaminan kepada usaha fiktif yang berujung pada kredit macet. Jamkrida harus hadir sebagai solusi, bukan beban,” tegasnya.
Baca juga : DPMD Kukar Gelar Bimtek Pengelolaan BUMDes
Selain masalah teknis, Fraksi PKB juga menitikberatkan pada aspek sosial dan integritas. PKB mendesak agar Jamkrida. Membuka lapangan kerja dan memberdayakan tenaga kerja lokal serta memastikan operasional bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Abdurrahman menutup pesannya dengan menekankan bahwa regulasi ini harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dan “tidak boleh hanya formalitas.” tutupnya. (put/Qad-Adv)






