DPRD KaltimKutai Barat

DPRD Kaltim Bakal Tinjau Lapangan Persoalan Sawit Dengan Masyarakat Kubar

Korsa.id, Samarinda – Polemik operasional dua raksasa kelapa sawit di Kutai Barat, PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI), kembali dibawa ke meja hijau DPRD Kalimantan Timur.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada Selasa (07/10/2025) mengungkap bahwa meskipun perizinan sudah terpenuhi, restu sosial dari masyarakat lokal masih menjadi persoalan besar.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Baba menjadi forum panas yang mempertemukan perwakilan perusahaan, Dinas terkait mulai dari DLH, DPMPTSP dan DPPUKM, hingga tokoh masyarakat dan Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menegaskan bahwa mengurus izin di Balai Kota saja tidak cukup. Pelibatan tokoh adat dan masyarakat setempat dalam proses peninjauan dan pengambilan keputusan kini dianggap sebagai syarat mutlak untuk mencegah konflik lahan dan sosial.

Baca juga : Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin Mengikuti Retret Di Akmil Magelang

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat Kutai Barat yang meminta agar proses peninjauan tidak dilakukan secara sepihak. Tokoh-tokoh lokal harus dilibatkan secara aktif agar kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dapat berjalan transparan dan berkeadilan,” ujar Baba.

Legislator asal Balikpapan ini mengapresiasi investasi, namun menyoroti lemahnya koordinasi di tingkat lapangan.

“Meskipun kedua perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan, komunikasi di lapangan masih perlu diperbaiki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Transparansi dan koordinasi adalah kunci agar tidak terjadi gesekan di lapangan,” tambahnya.

Baca juga : Dispora Persiapkan Ratusan Peserta Jambore Pemuda Daerah Kaltim 2025 di Kutim

Isu lingkungan menjadi perhatian serius Komisi IV. Politisi PDI Perjuangan ini menuntut transparansi total terkait sistem pengelolaan limbah yang diterapkan, terutama mengingat risiko terhadap ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Kami ingin memastikan bahwa sistem pengelolaan limbah yang diterapkan benar-benar aman dan tidak berdampak negatif terhadap ekosistem sungai maupun kehidupan masyarakat sekitar. Komitmen perusahaan harus dibuktikan secara teknis dan diawasi secara berkelanjutan,” tegasnya.

BBPJN memaparkan bahwa PT HKI telah berkomitmen membangun kolam penampungan limbah dan berjanji tidak akan membuang limbah ke sungai.

Meskipun air sungai di sekitar lokasi diklaim cukup aman untuk digunakan, DPRD meminta agar sistem penanganan limbah tersebut dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik.

Sebagai tindak lanjut paling konkret dari RDP ini, Komisi IV DPRD Kaltim akan segera menjadwalkan kunjungan lapangan. Kunjungan ini bukan sekadar peninjauan biasa, tetapi bertujuan untuk memastikan bahwa, Operasional PT BNP dan PT HKI berjalan sesuai ketentuan lingkungan.

Baca juga : Kasus Kekerasan Anak Meningkat, DPRD Kaltim Gelar RPD Bersama KPAD dan DP3A

Serta seluruh pihak berkepentingan, termasuk tokoh masyarakat dan unsur komando lokal (Panglima Adat), dilibatkan secara aktif dalam proses evaluasi di lapangan.

Rapat ini menjadi penanda bahwa DPRD Kaltim berkomitmen mengawal investasi dengan prinsip keberlanjutan, keterbukaan, dan keadilan sosial, memastikan bahwa pembangunan di Kutai Barat tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga menjamin hak-hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button