DPRD KaltimHukum & KriminalSamarinda

Darlis Pattalongi Sosialisasikan Perda Trantibum di Bengkuring

Korsa.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, kembali menyapa warga Samarinda, kali ini membawa Peraturan Daerah (Perda) penting yang menuntut keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.

Darlis menyosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Pelindungan Masyarakat.

Dalam giat Sosialisasi Perda (Sosper) di Perumahan Puspita Bengkuring, Minggu 10 Agustus 2025, politisi PAN ini menegaskan bahwa menciptakan lingkungan yang aman dan tertib tak bisa hanya menjadi tugas pemerintah.

“Kami menyadari bahwa pendidikan karakter dan ketertiban itu tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah saja. Peran orang tua sangat penting karena waktu anak-anak lebih banyak di rumah daripada di sekolah,” ujarnya.

Baca juga : Kapolres Kutim Disambut Hangat Warga Dayak Kenyah

Sosialisasi Perda yang terdiri dari 14 bab dan 47 pasal ini sengaja difokuskan melalui rumah, melibatkan para orang tua. Darlis menggandeng dua pakar untuk memperkuat materi, Assoc. Prof. Dr. Elviandri selaku Dosen Pascasarjana UMKT dan Selamat Said seorang Motivator Kaltim.

Beberapa poin krusial Perda Trantibum yang disorot meliputi, peningkatan peran Satpol PP melalui penguatan sumber daya dan anggaran. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan menjaga ketertiban.

Serta ancaman sanksi administratif dan pidana, seperti denda hingga Rp50 juta untuk pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok.

Darlis menilai, tahun pertama implementasi Perda ini masih dalam tahap penyesuaian, terutama terkait alokasi anggaran operasional. Ia berharap ke depan, implementasinya dapat berjalan maksimal.

Baca juga : Jadi Rumah Sakit Rujukan, RSUD Kudungga Perlu Tambahan Dokter Spesialis Paru 

Pemateri juga menyoroti pentingnya sistem informasi terintegrasi dan kearifan lokal dalam menegakkan Perda.

“Dengan sinergi multisektor, kami yakin Kaltim bisa menjadi contoh provinsi yang aman dan tertib,” pungkas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Sosper ini menjadi langkah awal untuk menyebarluaskan Perda Trantibum ke masyarakat luas, dengan rencana kegiatan serupa di kabupaten/kota lainnya sepanjang 2025. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button