Bakar Lahan Secara Sengaja, Dandim 0909 Kutai Timur Tegaskan Sanksi Pidana Menanti
Korsa.id, Sangatta – Aparat TNI dan Polri di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil sikap tegas dalam menangani ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Dandim 0909/KTM, Letkol Czi Zaenal Abidin, menegaskan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu akan diterapkan bagi siapa saja yang nekat membuka lahan dengan cara dibakar.
Hal tersebut ditegaskan Letkol Czi Zaenal Abidin saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan jajaran Forkopimda di Aula BPBD Kutim, Senin (24/8/2026). Menurutnya, sebagian besar maraknya titik api di wilayah Kutim terjadi akibat faktor kesengajaan manusia demi kepentingan ekonomi pribadi.
Sebagai bukti ketegangan aparat di lapangan, Kodim 0909/KTM telah berkoordinasi intensif dengan Polres Kutim untuk memproses hukum para pelaku, termasuk memasang garis polisi (police line) pada areal lahan terbukti dibakar yang tidak diakui pemiliknya.
Baca juga :Ā Antisipasi Karhutla, Bupati Kutim Minta Warga Hentikan Bakar Lahan dan Posko Siaga 24 Jam
“Kalau memang tidak ada yang mengaku, ya kita lakukan saja dengan Polres begitu. Jelek-jeleknya, kenapa tidak ada yang mengaku? Itu lahan milik siapa? Kalau seperti itu kan kita angkut saja itu yang milik lahan siapa,” tegas Letkol Zaenal.
Letkol Zaenal berpesan kepada para kades dan camat di seluruh Kutai Timur untuk masif mengedukasi warga agar tidak melakukan pembakaran. Ia menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat luas dari bahaya asap dan kerusakan lingkungan.
Guna memastikan setiap kemunculan titik panas (hotspot) langsung tertangani, pihak Kodim memaksimalkan peran para Komandan Rayon Militer (Koramil) di lapangan untuk verifikasi cepat (ground check) serta mengerahkan sarana kendaraan operasional pemadaman di berbagai kecamatan.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapa saja yang nekat membuka lahan dengan cara membakar demi kepentingan pribadi tapi merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Baca juga :Ā Bupati Kutim Terbitkan Status Siaga Bencana Karhutla
Selain tindakan hukum yang represif, Dandim 0909/KTM juga melontarkan usulan kreatif berupa pendekatan moral dan keagamaan. Ia menyarankan agar sosialisasi bahaya karhutla dapat diselipkan ke dalam naskah khutbah Jumat di masjid-masjid maupun mimbar rumah ibadah seperti gereja.
“Kalau perlu, disampaikan ke instansi terkait atau Gubernur, mungkin dimasukkan ke dalam khutbahnya tentang larangan pembakaran lahan. Jadi itu juga lebih masuk, bisa di masjid, bisa juga di tempat ibadah gereja,” usul Letkol Zaenal.
Melalui pendekatan rohani tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya takut pada sanksi pidana dan bayang-bayang hukuman penjara, tetapi juga menyadari dampak moral, kesehatan (ISPA), hingga ancaman dosa akibat tindakan merusak kelestarian alam. (Ek/As)






