Hukum & KriminalKutai Timur

Terduga Pembakar Lahan di Jalan HM Ardans Diamankan Polsek Sangatta Utara

Korsa.id, Sangatta – Polsek Sangatta Utara Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria berusia 66 tahun yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Jalan HM Ardans RT 003, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Pria tersebut diamankan polisi pada Kamis (3/9/2026) setelah kepolisian menindaklanjuti laporan terkait kebakaran lahan yang terjadi pada Minggu (30/8/2026).

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, peristiwa bermula ketika pelapor bersama Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan menerima informasi adanya kebakaran lahan sekitar pukul 13.00 Wita.

ā€œKami menerima informasi adanya kebakaran lahan di Jalan HM Ardans. Dari keterangan yang diterima, ada seorang laki-laki yang datang ke lokasi membawa botol berisi bensin dan kemudian diduga membakar daun-daun kering,ā€ ujar AKP Bambang Eko.

Baca juga :Ā Polsek Kaliorang Tanam Jagung Pipil di Lahan 3 Hektar Milik PT Telen

Api disebut cepat membesar karena kondisi cuaca panas disertai angin kencang. Kobaran api juga berada di dekat permukiman warga sehingga menimbulkan kepanikan dan mendorong warga segera meminta bantuan pemadam kebakaran.

Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Sangatta Utara untuk dilakukan proses hukum.

Dalam penanganan perkara, polisi mengamankan terlapor serta sejumlah barang bukti berupa satu buah aksesori baju berwarna hitam dan satu buah aksesori celana berwarna hitam-merah.

Bambang mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pendalaman terhadap perkara tersebut.

ā€œTerlapor sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap perkara ini,ā€ katanya.

Baca juga :Ā Cegah Bencana Ekologis, Mahyunadi Tegaskan Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Karhutla

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 3 September 2026.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polsek Sangatta Utara menegaskan proses hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan saksi dan penyidikan hingga perkara tersebut dapat dituntaskan. (Ek/As)

Baca Juga

Back to top button