DesaHukum & KriminalKutai Timur

Bupati Ardiansyah Ingatkan Sanksi Pidana Pembakar Lahan

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan tinggi menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Di tengah teriknya musim kering ekstrem dampak dari El Nino, potensi rambatan api dinilai bergerak sangat cepat dan membahayakan lingkungan pemukiman.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan larangan keras melakukan aktivitas pembakaran terbuka dalam bentuk apa pun, termasuk sekadar membakar sampah pekarangan rumah.

“Kita minta kepada masyarakat, semua pihak, tidak hanya masyarakat, siapa pun: Jangan pertama, membakar lahan sekecil apa pun. Atau jangan membakar ranting-ranting kayu yang ada berserakan di halaman sekecil apa pun,” ujar Ardiansyah saat ditemui di kawasan Jalan H Abdullah Kenyamulan, Senin (24/8/2026).

Baca juga :Ā Bupati Kutim Terbitkan Status Siaga Bencana Karhutla

Bupati menjelaskan, pembakaran ranting atau daun kering di halaman rumah memiliki risiko fatal karena material api mudah diterbangkan angin ke area semak belukar. Selain itu, Ardiansyah juga mengingatkan para perokok agar lebih bertanggung jawab dan tidak sembarangan membuang puntung rokok di area vegetasi kering.

“Bahkan tadi juga saya lupa, mungkin juga yang merokok, hati-hati membuang puntung rokoknya, ya. Kalau bisa sebelum dibuang itu pastikan sudah padam, ya. Pastikan itu padam sehingga dia tidak juga memacu untuk terbakarnya ranting atau apa yang kering-kering di sekitarnya,” tambahnya.

Pemerintah Daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk menindak tegas siapa saja yang sengaja memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan dengan cara dibakar.

“Dan yang tidak kalah penting, usahakan maksimalkan, bahkan ini ada pasal tertentu kalau ada yang mencoba membuka lahan dengan cara cepat ini pasti kena nanti pasal terkait penegakan hukum. Nah ini kepada masyarakat, tolong media juga sampaikan, jangan sampai ada yang melakukan demikian,” tegas Bupati.

Baca juga :Ā Kapolres Kutim AKBP Aryansyah Ancam Sanksi Tegas Pembakar Lahan dan Panggil Kedes

Sebagai bentuk kesiapsiagaan di tingkat akar rumput, Pemkab Kutim bersama BPBD telah memasang spanduk imbauan serta mendirikan posko utama dan posko siaga di kecamatan-kecamatan rawan. Bupati meminta warga untuk tidak ragu bertindak cepat jika melihat kemunculan titik api.

“Pertama segera dilakukan pemadaman. Kedua segera laporkan di call center yang ada kepada BPBD, nanti semua akan bergerak dengan tim-tim yang ada,” pungkasnya.

Informasi kontak call center darurat penanganan karhutla kini telah tercantum pada spanduk posko yang disebar di berbagai titik strategis di wilayah Kutai Timur. (Sy/As)

Baca Juga

Back to top button