Kapolres Kutim AKBP Aryansyah Ancam Sanksi Tegas Pembakar Lahan dan Panggil Kedes
Korsa.id, Sangatta – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Di tengah ancaman cuaca kering ekstrem akibat fenomena El Nino, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah menyatakan bahwa seluruh pihak yang terbukti membuka lahan dengan cara dibakar tanpa memandang status sosial maupun korporasi akan langsung diproses hukum.
Penegasan tersebut disampaikan AKBP Aryansyah dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim, Senin (24/8/2026), bersama Bupati Ardiansyah Sulaiman serta unsur Forkopimda dan perwakilan perusahaan.
Meski mengapresiasi kerja keras personel gabungan TNI, Polri, BPBD, dan Manggala Agni yang berjibaku menerobos hutan dan rawa memadamkan api, Kapolres menyoroti masih maraknya masalah kepemilikan lahan tak bertuan pasca-kebakaran.
Baca juga : Bupati Kutim Terbitkan Status Siaga Bencana Karhutla
Sebagai bukti keseriusan aparat, kepolisian saat ini tengah mengusut kasus kebakaran lahan seluas sekitar 10 hektare di wilayah selatan dan telah memasang garis polisi (police line).
“Kedepan siapapun pemilik lahan, baik itu dari masyarakat ataupun dari perusahaan, itu akan kami periksa,” tegas Kapolres AKBP Aryansyah.
Kapolres mengingatkan para pengusaha perkebunan maupun pertambangan agar tidak coba-coba melakukan pembersihan lahan dengan membakar.
Ia menegaskan, korporasi memiliki kewajiban mutlak untuk siaga dan membantu pemadaman dalam radius 5 kilometer dari titik koordinat wilayah operasional mereka.
Tak hanya menyasar pemilik lahan dan korporasi, AKBP Aryansyah juga memberikan peringatan keras kepada para kepala desa. Menurutnya, kepala desa harus ikut bertanggung jawab atas wilayahnya masing-masing karena administrasi pertanahan, termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), bermula dari tingkat desa.
Baca juga : Kapolres Kutim Akhrnya Lega, Seluruh Tahanan Kabur Akhirnya Tertangkap
Jika ditemukan titik api di suatu wilayah desa, kepolisian dipastikan akan memanggil kepala desa terkait untuk dimintai keterangan sejauh mana sosialisasi larangan membakar telah dilakukan.
“Sebagai contoh penindakan, aparat kepolisian sebelumnya telah mengamankan seorang pelaku berusia 62 tahun yang membakar lahan seluas 1 hektare demi kepentingan penegakan hukum dan perlindungan masyarakat luas,” tegasnya.
Dalam patroli rutin yang dilakukan jajarannya ke sejumlah wilayah seperti Sangatta Selatan, Teluk Pandan, hingga Muara Wahau, aparat kepolisian masih mendapati warga yang nekat mengumpulkan ranting di pinggir jalan untuk dibakar.
Baca juga : Cepat Tanggap Karhutla, Pemkab Kukar Ajak Semua Kalangan Siap Siaga
Di tengah tiupan angin kencang dan suhu panas ekstrem, api sekecil apapun dinilai berisiko tinggi membesar dan memicu bencana asap massal.
Mengakhiri arahannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersatu padu meningkatkan kesadaran hukum, demi menjaga Kutai Timur tetap aman dari ancaman kerusakan lingkungan akibat Karhutla. (EK/As)






