DPRD KaltimKutai Kartanegara

DPRD Kaltim Tindak Lanjuti Aduan Dampak Pertambangan, Komisi III Akan Kunjungi Lapangan

Korsa.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan perwakilan PT Singlurus Pratama pada Selasa (5/8/2025).

Rapat ini dilaksanakan menyikapi keluhan masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan batu bara dan isu realisasi reklamasi pasca tambang di Kutai Kartanegara.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi anggota Komisi III lainnya: Baharuddin Mu’in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin. Kehadiran para pihak terkait, termasuk Inspektur Tambang dan ESDM, menunjukkan keseriusan dewan dalam mengurai masalah ini.

Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa legislatif berkomitmen untuk memastikan kejelasan status lahan, jarak aktivitas tambang dengan pemukiman, serta mengkaji kerusakan yang dialami warga. Hal ini penting untuk menegakkan regulasi dan menjamin perlindungan masyarakat.

Baca juga : Jimmi Ingatkan Janji PT.KPC terkait Proyek Infastruktur

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi jarak antara pemukiman dengan lokasi tambang, status lahan, dan dampak yang dirasakan masyarakat. Ganti rugi dan bentuk tali asih juga perlu dikaji dan disampaikan kepada perusahaan,” ujar Reza.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III memutuskan untuk segera melakukan kunjungan lapangan bersama pihak terkait ke lokasi yang dipersoalkan di Samboja, Kutai Kartanegara. Kunjungan ini bertujuan mendapatkan gambaran yang sebenarnya atas kondisi di lokasi pertambangan PT Singlurus Pratama.

Baca juga : Belum Dibebaskan, Lahan Kelompok Tani Dikuasai Perusahaan Tambang di Kutim

Reza menekankan bahwa di lapangan nanti, Komisi III akan memverifikasi beberapa hal krusial: jarak aman antara pemukiman dan lokasi tambang, status kepemilikan lahan sebelum kegiatan dimulai, serta menguji apakah kerusakan rumah warga benar-benar disebabkan oleh aktivitas tambang.

Selain itu, Komisi III juga mendesak agar perusahaan transparan mengenai uji kelayakan hasil reklamasi, terutama terkait kolam bekas tambang yang diklaim warga hanya berjarak lima puluh meter dari rumah mereka. Isu ganti rugi dan bentuk tali asih juga akan dikaji untuk disampaikan kepada perusahaan.

Perwakilan aliansi masyarakat, Anwar Saleh, sebelumnya membeberkan bahwa kolam bekas tambang PT Singlurus Pratama berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman dan menyebabkan keretakan rumah warga. Anwar menegaskan kedalaman lubang tersebut mencapai puluhan meter, jauh dari standar reklamasi yang wajar.

Baca juga : Belum Dibebaskan, Lahan Kelompok Tani Dikuasai Perusahaan Tambang di Kutim

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Singlurus Pratama, Hartono, menekankan bahwa kegiatan tambang dijalankan sesuai SOP.

Ia mengklarifikasi bahwa telah terjadi sewa lahan atas nama Maesah dengan klausul pemindahan sementara. Hartono menambahkan, tim perusahaan akan menilai apakah rumah yang terdampak perlu dibangun kembali atau diperbaiki setelah proses penutupan tambang selesai. (Put/Qad-Adv)

Baca Juga

Back to top button