Camat Rantau Pulung Minta FKDM Cegah dan Deteksi Dini Potensi Kerawanan

Korsa.id, Rantau Pulung – Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Rantau Pulung, secara resmi dikukuhkan oleh Ketua FKDM Kabupaten Kutai Timur, Khoirul Arifin, S.Sos, SH, MH pada Minggu (09/06/2024) di Pasar Pandan Raya Rantau Pulung.
Kepengurusan FKDM Rantau Pulung untuk masa bakti 2023-2028 beranggotakan 25 orang, sesuai dengan SK Camat Rantau Pulung Nomor : B-300/110/KEC.RNPL-TRANTIBUM, yang ditanda tangani sejak 14 Desember 2023.
Muhammad Dahlan selaku FKDM Rantau Pulung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Camat dan Ketua FKDM Kutim, atas amanah menjadi garda terdepan dalam early warning and early detection menghadapi Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) di wilayah Kecamatan Rantau Pulung
“Alhamdulillah pada hari ini menjadi tonggak sejarah, kepengurusan FKDM Rantau Pulung yang pertama di kukuhkan. Dengan adanya FKDM, maka masyarakat di Rantau Pulung bisa melaporkan hal-hal yang bersifat urgent, sebelum terjadi masalah menjadi konflik di masyarakat,” sebut M. Dahlan.
Guna memaksimalkan kerja FKDM, sejak awal terbentuknya kepengurusan telah melakukan koordinasi yang intens dengan unsur Forkopimcam yang ada di kecamatan.
Baca Juga : Bupati Kutim Hadiri Pelantikan FKDM Rantau Pulung
“Jadi kami tidak berdiri sendiri, tetap melaporkan dan berkoordinasi dengan Forkopimcam Rantau Pulung,” tambahnya.
Ucapan selamat juga disampaikan langsung oleh Camat Rantau Pulung Tristiningsih, SSTP, atas terbentuk dan dikukuhkannya kepengurusan FKDM di tingkat kecamatan. Dirinya berharap, kehadiran FKDM dapat sama-sama mengawal segala potensi ATHG, sehingga selalu tercipta kondisi masyarakat Rantau Pulung yang aman, damai dan sejahtera.
“Organisasi ini bisa menjadi wadah bagi aspirasi dan juga kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang belum tersampaikan, atau sudah tersampaikan tetapi berlum terakomodir. Apalagi kebutuhan itu bersifat urgent, sehingga harus sama-sama mengawal,” ucap camat perempuan pertama di Rantau Pulung ini.
Menurut Ketua FKDM Kutim Khoirul Arifin, kehadiran FKDM di tingkat kecamatan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2019, tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.
Baca Juga : Masih Rencana, Tempat Pembuangan Akhir di Rantau Pulung
Selain itu, juga berdasarkan Peraturan bupati Nomor 52 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Daerah.
“Dimana tugas FKDM yakni menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG di berbagai aspek, baik Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya maupun Harkamtibmas serta Kebencanaan,” jelas Khoirul.
Serta melaksanakan Kewaspadaan Dini Masyarakat terhadap kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. (Put/As-Adv)