Komisi II DPRD Kaltim Tekankan Kepatuhan Pajak Perusahaan di Kutai Barat
Korsa.id, Kubar – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Barat untuk patuh membayar pajak daerah. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Barat, Sabtu (18/10/2025).
Kunjungan tersebut digelar di ruang rapat lantai 2 UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kubar. Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, didampingi Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra serta anggota Abdul Giaz, Yonavia, dan Sulasih. Mereka diterima langsung oleh Mulia Pardosi, Kepala UPTD PPRD Wilayah Kubar.
Dalam pertemuan itu, Sabaruddin menegaskan pentingnya kesadaran perusahaan dalam membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami menegaskan agar semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim, khususnya di Kutai Barat, taat membayar pajak. Karena hal tersebut sangat berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Sabaruddin.
Baca juga : Kampung Sidrap Tetap Miliki Kutai Timur
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan yang bergerak di bidang atau yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR.
“Pelaksanaannya harus sesuai rencana kerja tahunan yang disusun dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta wajib dilaporkan dalam laporan tahunan perusahaan kepada RUPS,” jelasnya.
Sabaruddin juga mengungkapkan masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Dari total sekitar 1.164 unit alat berat, baru sekitar 306 unit yang teridentifikasi telah membayar pajak.
“Data alat berat ada sekitar 1.164, kemudian yang teridentifikasi baru kurang lebih 306 yang sudah membayar,” sebutnya.
Baca juga : Dispora Persiapkan Ratusan Peserta Jambore Pemuda Daerah Kaltim 2025 di Kutim
Menurutnya, masih lemahnya kepatuhan pajak membuat DPRD Kaltim berencana memanggil seluruh perusahaan terkait untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Langkah ini dilakukan guna mencari solusi agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa ditingkatkan tanpa menambah beban masyarakat.
Senada, Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyampaikan komitmen DPRD untuk mendukung peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi pajak daerah.
“Kita berharap, kehadiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Kutai Barat ini menjadi bukti bahwa kami sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ingin menambah PAD,” ujar Nurhadi.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan PT Pama Persada Nusantara (BEK), Kasat Lantas Polres Kubar, Kanit Regident Samsat Kubar, Jasa Raharja Wilayah Kubar, serta jajaran UPTD PPRD wilayah Kutai Barat. (Ar/Qad-Adv)






