Pansus Pendidikan DPRD Kaltim Matangkan Raperda Berbasis Karakter dan Kearifan Lokal
Korsa.id, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggara Pendidikan DPRD Kalimantan Timur terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra.
Upaya ini dilakukan agar sistem pendidikan di Kaltim tidak hanya selaras dengan aturan nasional, tetapi juga berakar pada nilai karakter dan kearifan lokal daerah.
Pada rapat kerja yang digelar Jumat (17/10/2025), Pansus bersama Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), membahas sinkronisasi substansi dan legal drafting raperda agar tidak tumpang tindih dengan regulasi pusat.
Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menyebut rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendikbudristek.
Baca juga :Â Disdikbud Kukar Pastikan PPDB 2025 Gratis, Sekolah Tak Boleh Jual Buku
“Tujuan utama rapat ini adalah menyinkronkan legal drafting dan substansi Raperda agar tidak tumpang tindih dengan aturan pusat. Kami ingin membuat peraturan yang fleksibel, tapi tetap kuat secara hukum,” ujar Sarkowi.
Menurutnya, masukan dari Kemendagri menekankan pentingnya fleksibilitas daerah dalam penyusunan Raperda agar bisa mengikuti perkembangan regulasi nasional, tanpa menghilangkan kekhasan lokal Kaltim.
“Dalam pembahasan, kami menekankan pentingnya muatan lokal khas Kaltim, baik dalam konteks budaya, etika, maupun karakter masyarakatnya. Pendidikan itu bukan sekadar mencetak orang cerdas, tetapi juga membentuk generasi yang berakhlak dan berkarakter kuat,” jelasnya.
Rapat juga membahas strategi penguatan penyelenggaraan pendidikan di daerah, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan agar proses belajar mengajar berjalan lebih optimal.
Baca juga :Â Disdikbud Pastikan Seragam Gratis untuk Pelajar Kukar Bakal Direalisasikan
“Pendidikan yang efektif harus melibatkan semua pihak. Kami ingin memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan maksimal agar kualitas pendidikan di Kaltim meningkat secara merata,” lanjut Sarkowi.
Hasil pembahasan ini akan menjadi dasar penyusunan laporan kerja Pansus yang akan disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kaltim, 21 Oktober 2025. Setelah itu, raperda akan masuk tahap uji publik dan fasilitasi di Kemendagri sebelum disahkan.
“Kesimpulannya, kami sedang melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun substansi. Harapannya, raperda ini menjadi pondasi pendidikan Kaltim yang berkarakter, adaptif, dan berpijak pada nilai-nilai lokal,” tutupnya. (Put/Qad-Adv)






