Hukum & Kriminal

Belum Dibebaskan, Lahan Kelompok Tani Dikuasai Perusahaan Tambang di Kutim

Korsa.id, Sangatta – Salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Timur diduga melakukan aksi penguasaan lahan milik 3 Kelompok tani di Desa Swarga Bara sejak tahun 1996 lalu.

Dalam perjalanan waktu, pada tahun 2009 dan 2012 pihak perusahaan membebaskan 63 hektar lahan milik 3 kelompok tani tersebut. Padahal, berdasarkan kuasa hukum ketiga kelompok tani tersebut, lahan yang dimiliki kliennya mencapai ratusan hektar.

“Kelompok tani Bosowa 1 sebesar 115 hektar, Bosowa 2 itu 22,5 hektar dan Bosowa 3 sebesar 104 hektar. Mereka mengakui sudah membebaskan, namun tidak semuanya dibebaskan. Untuk Bosowa 1 dan 2 itu 54 hektar, sementara Bosowa 3 baru 9 hektar yang dibebaskan” sebut Bambang Edy Dharma selaku kuasa hukum kepada sejumlah awak media.

Meski tidak dibebaskan secara keseluruhan, namun pihak perusahaan melakukan pengerusakan perkebunan warga. Seperti merica, cengkeh, serta beberapa tanam tumbuh masyarakat serta gubuk/pondok. Sehingga ketiga kelompok tani yang beranggotakan puluhan warga itu menuntut haknya atas lahan yang belum dibebaskan tersebut.

Baca Juga : Ratusan Perusahaan Tambang dan Sawit Tidak Punya Jalan Khusus, Jadi Biang Kerusakan Jalan di Kaltim

Dengan difasilitasi oleh Sat Intel Polres Kutai Timur, pada Kamis (16/02/2023) dilakukan mediasi antara kelompok tani dengan manajeman perusahaan tambang. Setelah kurang lebih 2 jam menjalani mediasi secara tertutup, tidak ditemui kata sepakat diantara kedua belah pihak.

“Kita memiliki surat, kita memiliki bukti tanam tumbuh yang dirusak oleh mereka, sehingga pidana perdatanya ada. Karena deadlock hari ini, maka rencana kami kedepannya akan melakukan laporan polisi,” tambah Edy didampingi dua rekan kuasa hukumnya.

Diketahui, Kelompok Tani Bosowa satu dan dua diketuai oleh Abdur Rahman, sementara Bosowa 3 diketuai oleh Syahruddin, kini lahan tersebut telah menjadi stock pile batubara.

Baca Juga : Jelang Berakhirnya Kontrak KPC, Pemda Kutim Sampaikan Aspirasi Masyarakat Ke Jakarta

Berdasarkan berita acara mediasi, pihak perusahaan menyebut lahan yang diklaim oleh kelompok tani Bosowa telah dibebaskan seluruhnya. Pihaknya juga telah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum.

“Sebelumnya kami telah menyampaikan kepada pihak kelompok tani untuk menempuh jaluh hukum. Sehingga kami tidak memberikan jawaban atas somasi tersebut,” sebut salah seorang LM perusahaan tersebut.

Pihaknya juga menawarkan kepada kuasa hukum kelompok tani, apabila pihaknya ingin mengetahui terkait dokumen pembebasan lahan dapat bersurat secara resmi kepada manajeman perusahaan. (Ir/An)

Back to top button