Kutai Timur

Apresiasi di Tengah Efisiensi: Sekda Kutim Serahkan 259 SK Kenaikan Pangkat ASN

Korsa.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) membuktikan bahwa penguatan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjadi prioritas utama meski daerah tengah melakukan pengetatan anggaran. Hal ini ditandai dengan penyerahan 259 Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Rizali Hadi, Senin (06/04/2026).

Prosesi penyerahan yang berlangsung khidmat di halaman Kantor BKPSDM usai apel pagi tersebut, menjadi implementasi nyata dari Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 mengenai periodisasi kenaikan pangkat PNS.

Dalam arahannya, Rizali Hadi menegaskan bahwa kenaikan pangkat ini adalah hak sekaligus penghargaan atas dedikasi pegawai. Ia berharap kebijakan ini menjadi suntikan energi bagi ASN untuk tetap memberikan pelayanan publik prima, meskipun saat ini pemerintah daerah sedang melakukan langkah-langkah efisiensi fiskal yang cukup ketat.

“Kenaikan pangkat ini adalah bukti pengabdian saudara yang patut disyukuri. Di tengah pengelolaan anggaran yang harus dilakukan secara lebih cermat demi menjaga keseimbangan neraca keuangan daerah, hak-hak pegawai tetap kami kawal dengan baik,” ujar Rizali.

Baca juga : Ujian Naik Pangkat ASN Kutim Akhir November 2024

Sekda Rizali juga memberikan penjelasan transparan mengenai strategi pemerintah dalam melakukan penyesuaian belanja pegawai. Menurutnya, kebijakan efisiensi ini diambil semata-mata untuk memastikan tata kelola keuangan Pemkab Kutim tetap berada dalam koridor regulasi yang akuntabel.

Langkah ini disebut sebagai upaya mitigasi agar tidak terjadi kendala administratif atau temuan di masa mendatang yang dapat merugikan ASN, seperti keharusan pengembalian dana akibat kesalahan prosedur.

“Keputusan yang kami ambil adalah yang paling objektif dan selaras dengan aturan pusat. Kami ingin rekan-rekan ASN bekerja dengan tenang, tanpa rasa khawatir akan adanya kendala administratif di kemudian hari. Efisiensi ini justru untuk melindungi hak-hak pegawai agar tetap aman sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(Put/As)

Baca Juga

Back to top button