Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Konsultasi ke Direktorat PHD Kemendagri
Korsa.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kaltim mengambil langkah konsultasi strategis ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Kamis (9/10/2025) lalu.
Kehadiran rombongan pansus ini guna memastikan Ranperda yang disusun relevan, substansif, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Delegasi Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis. Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kajian dan studi komparatif yang telah dilakukan sebelumnya.
“Sebelumnya, pansus sudah melakukan kajian dan rapat dengan pihak terkait. Oleh sebab itu, hasilnya pansus perlu melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ujar Sarkowi V Zahry.
Baca juga :Â Sinergi Pendidikan dan Agama di Jantung IKN: Wabup PPU Soroti Peran Sentral Guru pada Peresmian Masjid Al-Muhajirin
Dalam pertemuan dengan perwakilan Kemendagri, Pansus menerima tiga masukan krusial yang akan mengubah arah substansi Ranperda:
Kemendagri menekankan perlunya pemilahan antara substansi yang harus masuk Ranperda dan yang bersifat teknis. “Yang sifatnya teknis itu diatur dalam peraturan gubernur,” jelas Sarkowi,
Pansus juga didorong agar Ranperda secara eksplisit memuat kearifan lokal sebagai penjabaran dari sistem pendidikan nasional di daerah. Hal ini bertujuan agar regulasi pendidikan lebih kontekstual dan berakar pada budaya setempat.
Ranperda juga harus menjabarkan secara eksplisit batas kewenangan pemerintah provinsi terkait peserta didik, terutama yang masih menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Baca juga :Â Dispora Kaltim Jadi Pelopor Pendidikan Kader Pemimpin Muda Daerah se-Indonesia
“Anak didik itu ada yang menjadi kewenangannya kabupaten/kota, jadi nanti mana provinsi yang bisa hadir ke situ akan tetapi tetap ada norma yang diacu,” tambah Sarkowi.
Konsultasi ini memperkuat komitmen DPRD Kaltim untuk melahirkan Ranperda yang substantif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan peserta didik serta seluruh ekosistem pendidikan di daerah, melalui harmonisasi vertikal dengan pemerintah pusat. (Put/Qad-Adv)






