Kutai TimurPariwaraPendidikan

Tekan Angka Anak Tidak Sekolah, Disdikbud Kutim Siapkan Aplikasi Khusus Berbasis Real Time

Korsa.id, Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dalam menuntaskan persoalan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Guna menghadirkan data yang presisi, Disdikbud Kutim tengah merancang aplikasi khusus yang mampu merekam kondisi aktual di lapangan secara real-time.

Inovasi teknologi ini dirancang sebagai instrumen pembanding terhadap sistem verifikasi milik Kementerian Pendidikan. Kepala Disdikbud Kutim Mulyono, melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Heri Purwanto, mengungkapkan bahwa akumulasi data pusat kerap belum memotret kondisi di lapangan secara akurat.

Beberapa temuan di lapangan menunjukkan adanya anomali data, seperti warga yang sudah menyelesaikan jenjang SMA bahkan tengah mengenyam bangku perkuliahan, namun masih terdata sebagai ATS.

Baca juga :Ā Disdikbud Kutim Matangkan Program Wajib Belajar 13 Tahun

Selain itu, dinamika mobilitas penduduk yang berpindah domisili keluar dari wilayah Kutim juga menjadi penyumbang ketidaksesuaian data tersebut.

“Aplikasi ini nanti akan memberikan tanda khusus terhadap data yang sudah diverifikasi di lapangan sehingga pemerintah daerah memiliki gambaran kondisi riil ATS di Kutai Timur,” terang Heri beberapa hari lalu.

Saat ini, catatan angka ATS di Kutai Timur berada di kisaran 9.961 anak. Melalui percepatan pemutakhiran data, Heri optimistis jumlah tersebut dapat dipangkas secara signifikan hingga menyisakan sekitar 3.000 hingga 4.000 anak pada akhir tahun.

Strategi pencapaian target ini mengandalkan peran aktif operator di tingkat desa dan sekolah. Disdikbud Kutim telah mengelar Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) untuk memperkuat kapasitas para operator desa dalam melakukan verifikasi dan validasi (verval) data secara langsung.

Baca juga :Ā Kadisdikbud Minta Mahasiswa Mampu Melihat Perkembangan Teknologi, Jangan Hanya Jadi Pengguna

Para petugas lapangan ini diberikan tenggat waktu satu hingga dua bulan pasca-pelatihan untuk merampungkan validasi wilayah.

Sebagai langkah penguatan regulasi dan sinkronisasi, peluncuran aplikasi tersebut nantinya akan dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kutim dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen.

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperlancar integrasi serta pertukaran data pendidikan yang lebih akuntabel di masa mendatang. (Put/As)

Baca Juga

Back to top button