Disdikbud Kutim Matangkan Program Wajib Belajar 13 Tahun
Korsa.id, Sangatta – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berbenah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM). Selain memperluas akses beasiswa, Pemkab Kutim kini tengah mematangkan persiapan implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun yang ditargetkan mulai berlaku pada 2027 mendatang.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini merupakan pengembangan dari program wajib belajar 12 tahun yang selama ini telah berjalan.
Perbedaannya terletak pada kewajiban penambahan satu tahun pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), baik TK maupun kelompok bermain, sebelum anak masuk Sekolah Dasar (SD).
“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian pendidikan sejak usia dini. Dengan fondasi yang lebih kuat, anak-anak akan lebih siap mengikuti proses pembelajaran di jenjang berikutnya,” ujar Mulyono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang untuk membentuk karakter, kemampuan sosial, emosional, serta kesiapan akademik generasi muda Kutim sejak dini.
Guna mendukung kelancaran program ini, Disdikbud memastikan kesiapan infrastruktur PAUD di Kutim terus menunjukkan tren positif.
Baca juga :Ā Tak Ingin Ada Desa Tertinggal, Disdikbud Kutim Perluas PAUD Hingga Pelosok
Mulyono membeberkan, saat ini seluruh 139 desa dan dua kelurahan di Kabupaten Kutim telah memiliki minimal satu lembaga PAUD. Secara keseluruhan, jumlah satuan PAUD yang tersebar di berbagai wilayah bahkan telah menembus lebih dari 300 lembaga.
“Kehadiran PAUD di setiap desa menjadi fondasi penting agar seluruh anak memperoleh kesempatan belajar sejak usia dini tanpa terkendala akses maupun jarak,” tuturnya.
Pemerataan ini memastikan masyarakat di wilayah pedalaman sekalipun dapat mengenyam pendidikan usia dini secara setara. Sejajar dengan perluasan fisik, pemerintah daerah juga berfokus pada peningkatan kualitas tenaga pendidik serta sarana dan prasarananya.
Meski ditargetkan berjalan pada 2027, penerapan Wajib Belajar 13 Tahun saat ini masih menunggu penyelesaian Payung Hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Baca juga :Ā Bangun Madrasah Boarding School, Disdikbud Kutim Siapkan Sekolah Islam Bertaraf Modern
Setelah Perbup resmi disahkan, Disdikbud akan menggencarkan sosialisasi secara bertahap kepada pemerintah desa, satuan pendidikan, hingga para orang tua agar memiliki pemahaman yang selaras. Di saat yang sama, pemetaan data anak dan penguatan kelembagaan terus dimaksimalkan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi holistik Pemkab Kutim dalam menyambung rantai pendidikan, mulai dari PAUD hingga jenjang perguruan tinggi lewat program beasiswa.
“Pendidikan bukan sekadar ruang belajar, tetapi pelita yang menerangi arah pembangunan daerah. Melalui pendidikan yang berkualitas sejak usia dini hingga perguruan tinggi, kita berharap lahir generasi Kutai Timur yang unggul, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” pungkas Mulyono. (Put/As)






