Polsek Sangkulirang Ringkus 3 Pengedar Sabu di Desa Susuk Tengah
Korsa.id, Sangkulirang – Jajaran Polsek Sangkulirang Polres Kutai Timur (Kutim) sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan pemukiman warga Desa Susuk Tengah, Kecamatan Sandaran. Dalam Operasi Antik Mahakam 2026 ini, petugas mengamankan tiga terduga pengedar beserta 23 paket sabu siap edar.
Keberhasilan pengungkapan kasus Non Target Operasi (Non TO) ini resmi dituangkan dalam Laporan Polisi tertanggal 23 Juli 2026.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, membeberkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan resah masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di Jalan Abdul Muthalib RT 002, Desa Susuk Tengahātepatnya di area samping SD Negeri 001 Sandaran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Ade Maulana bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sasaran pada Rabu (22/7/2026) sore.
āSekitar pukul 18.23 Wita, petugas melihat tiga pria dengan gerak-gerik mencurigakan di teras sebuah rumah. Saat hendak diperiksa, ketiganya mencoba kabur masuk ke dalam rumah sehingga langsung disergap oleh petugas,ā terang IPTU Erik Bastian.
Ketiga pria yang berhasil dibekuk tersebut masing-masing berinisial Y.M. (53), A.N. (47), dan R.N. (47).
Baca juga :Ā 3 Tahanan Kabur Dari Polsek Sangkulirang Tertangkap, 1 Tahanan Dalam Pengejaran
Penggeledahan rumah yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat membuahkan hasil signifikan. Polisi awalnya menggeledah saku celana pendek yang tergantung di ruang tamu dan menemukan sebuah dompet berisi 11 paket sabu.
Penyisiran dilanjutkan ke bagian lemari rumah. Di dalam sebuah toples kecil, petugas kembali mendapati 12 paket sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 23 paket dengan berat bruto keseluruhan 3,57 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atas dugaan menawarkan, menjual, menjadi perantara, maupun menguasai narkotika golongan I tanpa hak.
Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polsek Sangkulirang guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Baca juga :Ā Apansyah Sambangi Warga Sangkulirang, Berikan Pemahaman Pentingnya Demokrasi
Kapolsek Sangkulirang mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi akurat sehingga peredaran sabu di lingkungan sekolah tersebut berhasil ditumpas.
āKami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,ā tegas IPTU Erik Bastian. (Put/As)


