Gasak 3 Sapi Warga Rantau Pulung, Pelaku Akhirnya Ditangkap Satreskrim Polres Kutim
Korsa.id, Sangatta – Tim Gabungan Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Pulung berhasil membongkar kasus dugaan pencurian ternak sapi yang meresahkan warga Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung. Seorang pria berinisial N sukses dibekuk jajaran kepolisian usai sempat melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini resmi didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 22 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban bernama Ilyas.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, menerangkan kronologi peristiwa bermula pada Minggu (19/7/2026) sore, saat korban melepas 10 ekor sapi miliknya di lahan bekas pembibitan PT NIKP. Namun, keesokan harinya, Senin (20/7/2026) pagi, korban mendapati tiga ekor sapi betinanya telah raib dari lokasi.
āKorban kemudian menelusuri lokasi dan menemukan jejak ban kendaraan pikap serta jejak kaki sapi yang mengarah sejauh satu kilometer. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp30 juta,ā jelas AKP Rangga.
Berbekal hasil olah TKP dan petunjuk jejak kendaraan, penyelidikan polisi langsung mengarah kepada terduga pelaku berinisial N. Mengendus keberadaan pelaku di wilayah Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Tim Macan Satreskrim Polres Kutim dan Polsek Rantau Pulung bergerak cepat melakukan perburuan.
Baca juga :Ā Polres Kutim Bekuk 3 Pelaku Penjarahan BRI Link, 1 Pelaku DPO
Petugas kemudian melakukan penyekatan kendaraan di jalur penyeberangan menuju Sangatta. Hasilnya, tim menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih yang ditumpangi terduga pelaku N bersama seorang saksi berinisial A.R.
Dari interogasi awal, saksi membeberkan bahwa mereka baru saja menuntaskan transaksi penjualan sapi hasil curian di wilayah Teluk Pandan senilai Rp22,5 juta. Polisi lantas bergerak melakukan pengembangan hingga menemukan armada angkut utama berupa Daihatsu Grand Max warna hitam beserta barang bukti sapi di Marang Kayu.
āSeluruh alat bukti dinilai sudah cukup, sehingga terduga pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Polsek Rantau Pulung untuk proses hukum lebih lanjut,ā tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 1 unit mobil Grand Max warna hitam (No. Pol KT 8984 OS), 2 ekor sapi, 2 unit telepon genggam dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Baca juga :Ā Polsek Kongbeng Amankan Ratusan Botol Miras Guna Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi nekad pelaku dipicu oleh faktor ekonomi untuk menguasai dan menjual ternak demi meraup keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak atau barang yang menjadi sumber mata pencaharian seseorang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna memburu keberadaan satu ekor sapi lain yang belum ditemukan, sekaligus menelusuri potensi keterlibatan pelaku atau jaringan lainnya. (Ek/As)






